BERITASOLORAYA.com - Akhirnya besaran THR bagi PNS golongan 2b ternyata jumlahnya fantastis sekali, sesuai skema pada PP No 15 Tahun 2023.
Peraturan yang diterbitkan Kementerian Keuangan tersebut sudah mengatur tentang besaran THR PNS golongan 2b.
Selain mengatur tentang besaran THR PNS golongan 2b, dalam PP tersebut juga mengatur tentang besaran Gaji ke-13 di tahun 2023.
Baca Juga: BERSIAP! PPPK Kategori Ini Bisa Kehilangan Tunjangan 10 Persen Sekaligus Dikarenakan Hal Berikut..
Sesuai PP Nomor 15, besaran THR PNS golongan 2b (instansi pusat) terdiri dari beberapa komponen berikut:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).
Baca Juga: MAKIN TAJIR, Ini Besaran THR PNS Golongan 3c Sesuai Aturan Pemerintah, Cek Golonganmu!
Akan tetapi, bagi PNS yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka pemerintah memberikan sebanyak 50 persen TPG atau tunjangan profesi dosen.
Selain itu, bagi PNS golongan 2b yang memakai anggaran dari APBD yaitu besaran THR meliputi komponen yang terdiri dari:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak 50%
Baca Juga: WOW, Ternyata Besaran THR PNS Golongan Ini Jumlahnya Fantastis, Cek Golonganmu!
Gaji Pokok PNS
Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Baca Juga: TAJIR, Ini Besaran THR PNS Golongan 3b Sesuai Aturan Menteri Keuangan, Jumlahnya…
Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300
Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Berdasarkan regulasi gaji PNS di atas, maka besaran THR untuk PNS golongan 2b yaitu sebesar Rp2.208.400 - Rp3.616.300 dari gaji pokok serta ditambah besaran tunjangan yang melekat.
Baca Juga: FANTASTIS, Ini Besaran THR PNS Golongan 3a Sesuai Regulasi Tahun 2023, Auto Tajir!
Jika merujuk pada PP No 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa besaran THR bagi PNS golongan 2b yaitu sebesar Rp2.208.400 - Rp3.616.300 ditambah komponen lainnya seperti juknis di atas yang dibayarkan sesuai dengan penghasilan bulan Maret 2023.***