MAKIN TAJIR, Ini Besaran THR PNS Golongan 2c Dari Sri Mulyani, Nominal Bikin Full Senyum

- 12 April 2023, 09:49 WIB
Ternyata besaran THR bagi PNS untuk golongan 2c berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 jumlahnya fantastisan Kepegawaian Negara atau BKN.
Ternyata besaran THR bagi PNS untuk golongan 2c berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 jumlahnya fantastisan Kepegawaian Negara atau BKN. /Mufid Majnun/Unsplash

BERITASOLORAYA.com - Ternyata besaran THR bagi PNS untuk golongan 2c berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 jumlahnya fantastis.

Hal itu telah diatur skema besaran THR bagi PNS golongan 2c dalam peraturan tersebut bagi semua Aparatur Negara.

Bahkan, tidak hanya mengatur besaran THR bagi PNS golongan 2c saja, melainkan PP tersebut juga mengatur tentang Gaji ke-13.

Baca Juga: PENTING, Kemdikbud Beri Jawaban Untuk Guru Belum Valid Info GTK, Cek Sekarang! Terkait TPG Triwulan 1

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa besaran THR bagi PNS golongan 2c yaitu terdiri dari komponen berikut ini:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).

Baca Juga: ASYIK, PNS dan Pensiunan Ini Bisa Dapat THR Double dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Cek Ketentuannya di Sini

Namun jika PNS golongan 2c tersebut tidak memperoleh tunjangan kinerja maka pemerintah akan memberikan 50 persen dari TPG dan 50 persen tunjangan profesi dosen.

Sementara itu, untuk PNS golongan 2c yang memakai anggaran dari APBD yaitu besaran THR meliputi komponen berikut ini:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. tambahan penghasilan paling banyak 50%

Baca Juga: WAH, Besaran THR PNS Golongan Ini Jumlahnya Menggiurkan, Terdiri Dari Ini…

Gaji Pokok PNS

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: HORE, Ternyata Besaran THR PNS Golongan 2a Jumlahnya Fantastis, Sesuai Aturan Ini

Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300

Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: MAKIN TAJIR, Ini Besaran THR PNS Golongan 3c Sesuai Aturan Pemerintah, Cek Golonganmu!

Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: WOW, Ternyata Besaran THR PNS Golongan Ini Jumlahnya Fantastis, Cek Golonganmu!

Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Berdasarkan regulasi gaji PNS di atas, maka besaran THR untuk PNS golongan 2c yaitu sebesar  Rp2.301.800 - Rp3.665.000 dari gaji pokok serta ditambah besaran tunjangan yang melekat.

Baca Juga: FANTASTIS,  Ini Besaran THR PNS Golongan 3a Sesuai Regulasi Tahun 2023, Auto Tajir!

Jika merujuk pada PP No 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa besaran THR bagi PNS golongan 2c yaitu sebesar  Rp2.301.800 - Rp3.665.000 ditambah komponen lainnya seperti juknis di atas yang dibayarkan sesuai dengan penghasilan bulan Maret 2023.***

Editor: Kamaludin

Sumber: PP Nomor 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x