BERITASOLORAYA.com - Ternyata besaran THR bagi PNS untuk golongan 2c berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 jumlahnya fantastis.
Hal itu telah diatur skema besaran THR bagi PNS golongan 2c dalam peraturan tersebut bagi semua Aparatur Negara.
Bahkan, tidak hanya mengatur besaran THR bagi PNS golongan 2c saja, melainkan PP tersebut juga mengatur tentang Gaji ke-13.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa besaran THR bagi PNS golongan 2c yaitu terdiri dari komponen berikut ini:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).
Namun jika PNS golongan 2c tersebut tidak memperoleh tunjangan kinerja maka pemerintah akan memberikan 50 persen dari TPG dan 50 persen tunjangan profesi dosen.
Sementara itu, untuk PNS golongan 2c yang memakai anggaran dari APBD yaitu besaran THR meliputi komponen berikut ini:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak 50%
Baca Juga: WAH, Besaran THR PNS Golongan Ini Jumlahnya Menggiurkan, Terdiri Dari Ini…
Gaji Pokok PNS
Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Baca Juga: HORE, Ternyata Besaran THR PNS Golongan 2a Jumlahnya Fantastis, Sesuai Aturan Ini
Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300
Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Baca Juga: MAKIN TAJIR, Ini Besaran THR PNS Golongan 3c Sesuai Aturan Pemerintah, Cek Golonganmu!
Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Baca Juga: WOW, Ternyata Besaran THR PNS Golongan Ini Jumlahnya Fantastis, Cek Golonganmu!
Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Berdasarkan regulasi gaji PNS di atas, maka besaran THR untuk PNS golongan 2c yaitu sebesar Rp2.301.800 - Rp3.665.000 dari gaji pokok serta ditambah besaran tunjangan yang melekat.
Baca Juga: FANTASTIS, Ini Besaran THR PNS Golongan 3a Sesuai Regulasi Tahun 2023, Auto Tajir!
Jika merujuk pada PP No 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa besaran THR bagi PNS golongan 2c yaitu sebesar Rp2.301.800 - Rp3.665.000 ditambah komponen lainnya seperti juknis di atas yang dibayarkan sesuai dengan penghasilan bulan Maret 2023.***