HORE CAIR, THR PNS Golongan Ini Paling Tinggi Dari Golongan Lain? Cek Sekarang Juga

- 14 April 2023, 15:27 WIB
Ilustrasi. Merujuk pada peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, ternyata THR bagi PNS golongan 4e nominalnya segini
Ilustrasi. Merujuk pada peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, ternyata THR bagi PNS golongan 4e nominalnya segini /Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com - Merujuk pada peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, ternyata THR bagi PNS golongan 4e nominal atau besarannya sangat fantastis.

Adapun peraturan yang dimaksud tentang besaran THR PNS untuk golongan 4d yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 dan juga PP Nomor 15 Tahun 2023.

Selain membahas tentang pemberian THR bagi PNS golongan 4e, pada regulasi tersebut juga mengatur tentang pemberian Gaji ke-13 di tahun 2023 bagi Aparatur Negara.

Baca Juga: TANPA TES, Daftar Nama Honorer Di Pemerintah Aceh yang Langsung Diangkat ASN PPPK Guru 2023

Adapun besaran THR bagi PNS golongan 4e (instansi pusat), ternyata menyesuaikan dengan komponen berikut ini:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja ,

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).

Baca Juga: ASN Dapat KADO dari PRESIDEN Jokowi Berupa Jam dan Hari Kerja Terbaru, Bikin Tambah Semangat Bekerja

Bagi PNS golongan 4e yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa akan memperoleh sebanyak 50% dari TPG atau tunjangan profesi dosen.

Sementara itu, tentang besaran THR PNS golongan 4e yang bekerja di bawah naungan pemerintah daerah akan menyesuaikan pada komponen berikut:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. tambahan penghasilan paling banyak 50%

Baca Juga: WOW, Nominal THR PNS Golongan 4d Ternyata Segini, Cek Besaran Golonganmu Sekarang Juga

Gaji Pokok PNS

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Wah, Rekrutmen Bersama BUMN Dibuka lagi, Berikut Tanggal dan Ragam Tesnya, Persiapkan Dirimu dari Sekarang

Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300

Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: Selain Varietas Biji, Rasa Pahit Kopi Bergantung pada Beberapa Hal Ini. Apa Saja? Cek Selengkapnya

Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: SELAMAT, Sri Mulyani Berikan THR PNS Golongan Ini Jumlahnya Fantastis, Cek Golonganmu Sekarang!

Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: NOMINAL TAJIR, Inilah Besaran THR PNS Golongan 4b yang Jumlahnya Menggiurkan, Cek Golonganmu!

Berdasarkan regulasi gaji PNS di atas, maka besaran THR untuk PNS golongan 4e yaitu sebesar Rp3.593.100 - Rp5.901.200 dari gaji pokok serta ditambah besaran tunjangan yang melekat.

Jika berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa nominal atau 

Besaran THR bagi PNS golongan 4e yaitu sebesar Rp3.593.100 - Rp5.901.200 ditambah komponen lainnya seperti juknis di atas yang dibayarkan sesuai dengan penghasilan bulan Maret 2023.***

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x