HEBOH! Kemenkeu Belum Tambah Anggaran untuk Formasi PPPK 2022-2023, Menyalahi Peraturan?

- 23 April 2023, 19:56 WIB
Formasi PPPK 2022-2023
Formasi PPPK 2022-2023 /Antara/Nova Wahyudi

BERITASOLORAYA.com - Penggajian untuk formasi PPPK belum lagi terdengar suaranya usai dikabarkan batal dialokasikan oleh Kemenkeu. Sebelumnya pada RDPU Komisi X DPR RI bersama dengan para guru honorer dari golongan PGTK, Wakil Ketua dari Komisi X, Agustina Wilujeng mengatakan jika Dirjen Penganggaran Kemenkeu mengonfirmasi jika belum menyalurkan tambahan anggaran untuk penggajian PPPK.

Padahal, dalam PMK No. 212 dan 211 disebutkan bahwa penggajian formasi PPPK sudah ditentukan dalam alokasi DAU.

Penggajian formasi PPPK yang tertera dalam Peraturan Menkeu 212 dan 211 ini hanya untuk formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 yang akan diangkat tahun ini, jadi tidak diperuntukkan seluruh PPPK.

Baca Juga: Pemkot Daerah Ini Beri Saran bagi Peserta PPPK Tenaga Teknis 2022 yang Tidak Lulus Seleksi, Boleh Dicoba

Namun, Komisi X DPR RI sendiri mengkritik permasalahan Kemenkeu yang tidak segera menyalurkan sejumlah anggaran ini lantaran penggajian bagi formasi PPPK sudah ditetapkan dalam PMK tersebut.

Komisi X berpendapat saat seleksi penerimaan PPPK akan diadakan, pemerintah secara gencar menyuruh pemda membuka formasi yang banyak, dan sekarang saat sudah dibuka anggaran tidak diturunkan.

Pasal 38 Peraturan Menkeu No. 211 berbunyi, salah satu bagian DAU yang telah ditentukan penggunaannya adalah penggajian bagi formasi PPPK.

Baca Juga: SIMAK! 4 Kategori Guru PNS Berikut akan Naik Pangkat ke Jabatan Fungsional Guru, Apa Saja?

Pasal 39 juga menyebutkan, bahwa penyaluran DAU setiap bulan akan dilakukan dalam hal Menteri Keuangan Dirjen Perimbangan Keuangan telah menerima laporan realisasi belanja pegawai dengan rincian berikut:

a. Realisasi belanja pegawai yang terdiri dari gaji dan tunjangan untuk PNS.

b. Realisasi belanja pegawai yang terdiri dari tunjangan tamsil atau sebutan lainnya yang sejenis menurut perundang-undangan, bagi PNS.

c. Realisasi belanja pegawai yang terdiri dari gaji dan tunjangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dibayarkan untuk PPPK guru maupun PPPK non guru.

Baca Juga: Aturan Baru Jabatan Fungsional Bikin Bapak Ibu Dosen Bahagia, Berikut Ini Aturannya

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah