SAH, Mulai 26 April PNS Dapat Hari Kerja dan Jam Kerja Terbaru, Masuk Pukul 07.30, Kecuali...

- 24 April 2023, 05:00 WIB
AJokowi sahkan aturan baru tentang hari kerja dan jam kerja PNS mulai tanggal 26 April 2023 yaitu pukul 07.30 zona waktu setempat
AJokowi sahkan aturan baru tentang hari kerja dan jam kerja PNS mulai tanggal 26 April 2023 yaitu pukul 07.30 zona waktu setempat /Ririn NF/"PR"/

BERITASOLORAYA.com - Pegawai Negeri Sipil atau PNS kini telah mempunyai aturan hari kerja dan jam kerja terbaru yang secara resmi ditetapkan oleh Presiden joko Widodo.

Aturan perihal hari kerja dan jam kerja terbaru bagi PNS dijelaskan pada Perpres Nomor 21 tahun 2023.

Dalam Perpres Nomor 21 tahun 2023 terkait aturan hari kerja dan jam kerja PNS berlaku bagi instansi pusat juga daerah.

Baca Juga: Ridwan Kamil Usai Sholat Ied di Masjid Raya Al Jabbar: Saya Pamit, Ini Mungkin Lebaran Terakhir Bersama

Jika merujuk pada tanggal ditetapkan, diundangkan dan diberlakukan yakni sejak 12 April 2023, maka pasca cuti bersama Idul Fitri, di hari kerja yang dimulai 26 April mendatang, PNS sudah bisa mulai masuk dengan jam kerja pukul 07.30 zona waktu setempat.

Hal ini berlaku sebab, pada 26 April 2023 nanti, sudah bukan lagi bulan Ramadhan. Sehingga ketentuan hari kerja dan jam kerja PNS untuk diluar bulan Ramadhan pun sudah mulai berlaku.

Lebih jelasnya di Perpres Nomor 21 tahun 2023, pada pasal 4 ayat (3), berbunyi : 

Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Sahkan Gaji ke-13 Bagi PNS dan pensiunan Akan Cair Sebentar lagi, Ini Besaran Nominalnya

“Jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.

Adapun ayat (1) yang dimaksud, menerangkan bahwa PNS dalam satu minggu, akan mendapat jam kerja 37 jam 30 menit.

Lantas bagaimana dengan ketentuan hari kerja PNS yang berlaku pasca cuti bersama Idul Fitri, tepatnya tanggal 26 April 2023 mendatang?

Baca Juga: MULAI 26 APRIL Semua PNS Kerja Cuma 5 Hari, Masuk 07.30, Dapet Jam Istirahat Lama. KECUALI…

Jika merujuk pada ketentuan Perpres yang telah ditetapkan Presiden Jokowi, maka hari kerja PNS akan dimulai dari hari Senin hingga Jumat saja.

Akan tetapi, bagi PNS tertentu ketentuan jam kerja dan hari kerja ini tidak sepenuhnya berlaku.

Adapun kategori PNS yang dikecualikan tidak memperoleh ketentuan hari kerja dan jam kerja sebagaimana Perpres Nomor 21 tahun 2023 yakni PNS yang bekerja di unit kerja dengan tugas dan fungsinya memberikan pelayanan.

Baca Juga: HORE, Guru Sertifikasi dan Non Akan Dapat Uang Lagi Setelah Lebaran 2023, Menkeu Sri Mulyani: Cair Mulai Pada

Adapun PNS yang dimaksud yakni PNS yang memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan atau langsung kepada masyarakat.

Dalam ketentuannya bagi PNS yang bekerja di unit kerja dengan tugas dan fungsinya memberikan pelayanan, maka untuk hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

Adapun ketentuan hari kerja dan jam kerja bagi PNS yang dikecualikan tersebut, berlaku setelah pimpinan instansi mendapatkan pertimbangan dari Menteri.

Baca Juga: TERBARU, PNS dan PPPK Kerja Jam 07.30 Mulai 26 April 2023, Jokowi Setuju ASN Hanya 5 Hari Kerja, Kecuali…

Ketentuan hari kerja dan jam kerja yang disahkan oleh Presiden Jokowi tersebut, berlaku bagi PNS dan instansi yang pendanaannya bersumber dari APBN dan atau APBD.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah