HATI-HATI! Calon PPPK Teknis 2022 di BKN Bisa Kena Pembatalan Kelulusan Jika Lakukan 4 Hal Ini

- 25 April 2023, 21:01 WIB
Ilustrasi. PPPK Teknis 2022
Ilustrasi. PPPK Teknis 2022 /Sekretariat Kabinet (Setkab)/

BERITASOLORAYA.com – Terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh peserta lulus seleksi PPPK Teknis 2022 di BKN. Sebab peserta lulus seleksi PPPK bisa mengalami pembatalan kelulusan karena beberapa hal. Seperti yang diketahui, BKN telah mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK Teknis 2022 setelah menggelar seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi tambahan dengan menggunakan metode CAT.

Pengumuman kelulusan peserta seleksi PPPK teknis 2022 di BKN tercantum dalam surat pengumuman nomor 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2023 yang dikeluarkan pada 18 April 2023.

Keputusan terhadap kelulusan peserta seleksi PPPK Teknis 2022 di BKN merupakan hasil kerja peserta itu sendiri dari rangkaian seleksi yang telah dijalani oleh peserta.

Baca Juga: Resmi, Mekanisme Penyaluran dan Nominal Besaran Tunjangan Pensiunan PNS, Simak di Sini

Namun, apabila peserta lulus seleksi PPPK Teknis 2022 di BKN melakukan hal berikut ini, peserta tersebut dapat mengalami pembatalan kelulusan.

Lalu, apa saja hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Teknis 2022 di BKN agar tidak mendapat pembatalan kelulusan?

Berikut BeritaSoloRaya.com berikan informasi mengenai hal yang tidak boleh dilakukan oleh peserta yang lulus seleksi PPPK Teknis 2022 di BKN agar tidak mengalami pembatalan kelulusan sesuai pengumuman nomor 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2023.

Baca Juga: HONORER TENANG, Komisi II DPR RI dan Menpan RB Tegaskan Hal Ini dalam Penyelesaian Tenaga non ASN

4 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Peserta Lulus Seleksi PPPK Teknis 2022 di BKN

1. Tidak melakukan pengisian DRH PPPK dan unggah kelengkapan dokumen

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Teknis 2022 di BKN tidak boleh tidak melakukan pengisian DRH PPPK dan mengunggah kelengkapan dokumen apabila ingin melanjutkan tahap pengangkatan PPPK selanjutnya.

Jika peserta lulus seleksi PPPK Teknis 2022 di BKN tidak ingin melanjutkan tahap berikutnya hingga diangkat menjadi PPPK, peserta dapat melakukan pengunduran diri.

Namun, apabila peserta lulus seleksi PPPK Teknis 2022 di BKN ingin melanjutkan tahap berikutnya sampai diangkat menjadi PPPK tetapi, tidak melakukan pengisian DRH PPPK dianggap mengundurkan diri.

Baca Juga: Kurang Puas Performanya pada BRI liga 1 2022-2023, Evan Dimas ingin Perbaiki Performa Musim Depan

2. Mengundurkan diri setelah NI PPPK disetujui

Peserta lulus seleksi PPPK Teknis 2022 di BKN yang sudah memperoleh persetujuan atas Nomor Induk (NI) PPPK kemudian, mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi.

Sanksi yang harus diterima oleh peserta lulus seleksi PPPK Teknis 2022 di BKN tersebut adalah, tidak diperbolehkan melamar di penerimaan ASN pada 1 periode selanjutnya.

3. Menyampaikan keterangan palsu

Apabila peserta lulus seleksi PPPK Teknis 2022 di BKN menyampaikan keterangan yang tidak benar dan palsu serta tidak sesuai dengan ketentuan, akan mendapat pembatalan kelulusan.

Hal ini berlaku baik dari pendaftaran, pemberkasan hingga pengangkatan PPPK. Peserta lulus seleksi PPPK Teknis 2022 di BKN yang terbukti melakukan hal ini akan dibatalkan kelulusannya oleh PPK BKN.

Baca Juga: Beginilah jika Persoalan Tenaga Honorer Dibawa ke Meja DPR

4. Menganut paham radikalisme

Jika peserta lulus seleksi PPPK Teknis 2022 di BKN ditemukan menganut paham radikalisme, BKN bisa membatalkan kelulusan peserta yang bersangkutan.

Pembatalan kelulusan bagi peserta lulus seleksi PPPK Teknis 2022 di BKN dapat dilakukan, baik dari proses seleksi maupun setelah pengangkatan PPPK.

Demikian informasi mengenai empat hal yang dilarang dilakukan oleh peserta lulus seleksi PPPK Teknis 2022 di BKN, berdasarkan surat pengumuman nomor 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2023.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah