ASN SIMAK, Ketentuan Perpanjangan Cuti Pasca Lebaran 2023 di Kemenag Guna Hindari Puncak Arus Balik Mudik

- 26 April 2023, 16:03 WIB
Situasi puncak arus balik mudik
Situasi puncak arus balik mudik /Foto : Jasa Marga

5. ASN Kemenag melakukan pengajuan permohonan cuti tahunan pasca cuti bersama Lebaran 2023 dengan media elektronik atau secara tertulis ditujukan kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Pejabat berwenang.

Baca Juga: PP No. 49 Tahun 2018 Bikin Honorer Terancam, Komisi II DPR RI Pastikan Non ASN Bakal Selamat?

Permohonan cuti tahunan ASN Kemenag pasca cuti bersama Lebaran 2023 diajukan sebelum periode cuti berakhir sekaligus menyampaikan kelengkapan dokumen cuti 1 hari sehabis beraktivitas kembali.

Demikian informasi mengenai cuti ASN Kemenag pasca cuti bersama Lebaran 2023 sesuai dengan SE yang dikeluarkan oleh Sekjen Kemenag.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah