ASN SIMAK, Ketentuan Perpanjangan Cuti Pasca Lebaran 2023 di Kemenag Guna Hindari Puncak Arus Balik Mudik

- 26 April 2023, 16:03 WIB
Situasi puncak arus balik mudik
Situasi puncak arus balik mudik /Foto : Jasa Marga

Baca Juga: HORE, Jokowi Setujui Aturan Kerja PNS Mulai 26 April Lebih Fleksibel Dengan Ketentuan Begini, Hanya...

Berikut ini BeritaSoloRaya.com berikan informasi mengenai ketentuan cuti ASN Kemenag pasca cuti bersama Lebaran 2023 sesuai dengan SE Sekjen Kemenag nomor SE.13 tahun 2023.

Ketentuan Cuti ASN Kemenag Pasca Cuti Bersama Lebaran 2023

1. Pelaksanaan cuti tahunan ASN Kemenag pasca cuti bersama Lebaran 2023 diberikan oleh Pimpinan Satuan Kerja atau Pejabat yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2. Pemberian cuti tahunan pasca cuti bersama Lebaran 2023 pada nomor 1 diberikan kepada ASN Kemenag yang tidak mempunyai keperluan mendesak di satuan kerja masing-masing.

Pemberian cuti tahunan pasca cuti bersama Lebaran 2023 kepada ASN Kemenag yang tidak berkeperluan mendesak bertujuan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan puncak arus balik mudik Lebaran 2023.

Baca Juga: MANTAP, Guru Honorer Wajib Full Senyum, Tunjangan Sertifikasi Naik 2 Kali Lipat. Bagaimana Lengkapnya?

3. Pemberian cuti tahunan ASN Kemenag pasca cuti bersama Lebaran 2023 tersebut dilaksanakan dengan memperhitungkan beban kerja, karakteristik, dan sifat tugas satuan kerja masing-masing.

4. Pemberian cuti tahunan ASN Kemenag pasca cuti bersama Lebaran 2023 dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang tercantum pada PP Nomor 11 tahun 2017 mengenai manajemen PNS yang diganti dengan PP Nomor 17 tahun 2020.

Selain itu, pemberian cuti ASN Kemenag pasca cuti bersama Lebaran 2023 juga tercantum dalam PP nomor 49 tahun 2018 mengenai manajemen PPPK.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah