2. Tahun 2019 sejumlah 169.778 pendatang baru
3. Tahun 2020 sejumlah 113.814 pendatang baru
4. Tahun 2021 sejumlah 139.740 pendatang baru
5. Tahun 2022 sejumlah 151.752 pendatang baru
Baca Juga: Resensi Novel Tere Liye Tentang Kamu: Terimalah yang Pernah Terjadi akan Sesuatu dalam Hidupmu
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin menjelaskan bahwa penataan data kependudukan dilakukan guna mencegah dampak buruk yang bisa saja terjadi di masa yang akan datang.
Ia beranggapan hal ini perlu dilakukan karena Jakarta akan menjadi Kota Global sehingga antisipasi dini terhadap masalah kependudukan perlu ditingkatkan.
“Jakarta akan menjadi Kota Global. Untuk itu, penataan di berbagai sektor, termasuk kependudukan, perlu ditingkatkan dan ditertibkan guna mengantisipasi dampak yang mungkin muncul,” tutur Budi Awaludin dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar setiap pendatang harus memiliki jaminan tempat tinggal, keahlian dan keterampilan kerja, serta memiliki tempat kerja di Jakarta. Pemprov DKI jakarta juga meminta agar pendatang harus lapor kepada RT/RW setempat guna memperjelas pendataan administrasi kependudukan.