SEPAKAT! Polri dan Kemenhub Batasi Angkutan Barang di Beberapa Ruas selama Arus Balik, Ini Daftarnya

- 26 April 2023, 17:59 WIB
Korlantas Polri dan Dirjen Perhubungan Darat sepakati surat keputusan bersama atau SKB pembatasan kendaraan angkutan barang.
Korlantas Polri dan Dirjen Perhubungan Darat sepakati surat keputusan bersama atau SKB pembatasan kendaraan angkutan barang. /setkab.go.id/

Ia juga menjelaskan bahwa pengaturan ganjil-genap dan pembatasan angkutan barang sudah diterapkan, dengan harapan bisa mengurangi 20 persen kendaraan, baik di jalan arteri atau tol.

Baca Juga: SUDAH DITETAPKAN, Guru Non Sertifikasi Ini Diwajibkan Kemdikbud Lakukan Hal Ini untuk Ikut PPG Dalam Jabatan

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, berikut ruas jalan yang memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang:

DKI Jakarta-Banten:

  • Jakarta - Tangerang - Merak

DKI Jakarta dan Jawa Barat:

  • Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
  • Cigombong - Cibadak (fungsional)
  • Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
  • Jakarta - Cikampek

Jawa Barat:

  • Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
  • Cikampek - Palimanan - Kanci
  • Jakarta - Cikampek II Selatan (fungsional)
  • Cileunyi - Cimalaka
  • Cimalaka - Dawuan (fungsional)

Baca Juga: Mengingat Kembali 6 Rukun Iman dalam Islam, Salah Satunya Meyakini tentang Hari Kiamat 

Jawa Barat-Jawa Tengah:

  • Kanci - Pejagan

Jawa Tengah:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah