SEPAKAT! Polri dan Kemenhub Batasi Angkutan Barang di Beberapa Ruas selama Arus Balik, Ini Daftarnya

- 26 April 2023, 17:59 WIB
Korlantas Polri dan Dirjen Perhubungan Darat sepakati surat keputusan bersama atau SKB pembatasan kendaraan angkutan barang.
Korlantas Polri dan Dirjen Perhubungan Darat sepakati surat keputusan bersama atau SKB pembatasan kendaraan angkutan barang. /setkab.go.id/

“Aturan ini berlaku pada ruas jalan tol tertentu yang disepakati, sedangkan SKB sebelumnya pada tanggal 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara nasional,” kata Dirjen perhubungan Darat Kemenhub.

Baca Juga: DPR MENDESAK! Penggajian Bagi Formasi PPPK Guru 2022 dan 2023 Harus Segera Tersedia, Anggaran Tak Cukup

Hendro menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan guna mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. SKB tersebut juga dapat berlaku situasional bergantung perkembangan situasi arus kendaraan di lapangan.

“Dampaknya, bila tidak ada pembatasan barang pada arus mudik dan balik akan terjadi kemacetan di ruas jalan tol dan arteri. Oleh karena itu, ada pembatasan terbaru pada tanggal 27-28 April 2023,” tutur Hendro menjelaskan.

Kemenhub mengingatkan agar pengusaha jasa pengiriman barang dan ekspedisi untuk mematuhi SKB tersebut. Ia juga berharap agar petugas dapat menegakkan aturan sebaik-baiknya demi kelancaran arus balik Lebaran 2023.

Baca Juga: Resensi Novel Tere Liye Tentang Kamu: Terimalah yang Pernah Terjadi akan Sesuatu dalam Hidupmu

Firman Shantyabudi menerangkan bahwa apabila terpantau kendaraan barang masih melintas pada ruas jalan tol tersebut, petugas akan meminta agar kendaraan barang keluar di pintu keluar tol terdekat.

“Ini dilakukan untuk mengurangi beban di jalan tol,” ucap Firman Shantyabudi.

Firman mengatakan bahwa pemberlakuan rekayasa lalu lintas juga sudah diterapkan, di antaranya satu arah (one way) dan arus berlawanan (contraflow).

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah