SEPAKAT! Polri dan Kemenhub Batasi Angkutan Barang di Beberapa Ruas selama Arus Balik, Ini Daftarnya

- 26 April 2023, 17:59 WIB
Korlantas Polri dan Dirjen Perhubungan Darat sepakati surat keputusan bersama atau SKB pembatasan kendaraan angkutan barang.
Korlantas Polri dan Dirjen Perhubungan Darat sepakati surat keputusan bersama atau SKB pembatasan kendaraan angkutan barang. /setkab.go.id/
  • Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
  • Krapyak - Jatingaleh
  • Jatingaleh - Srondol
  • Jatingaleh - Muktiharjo
  • Semarang - Surakarta - Ngawi
  • Semarang - Demak
  • Yogyakarta - Surakarta (fungsional)

Demikian daftar ruas jalan yang memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang berdasarkan SKB tambahan Polri dan Kemenhub.***

 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah