Imbauan melaksanakan halal bihalal ini juga demi meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 H.
Seluruh instansi pemerintah bisa mencermati Surat Menteri PANRB Nomor B/480/M.KT.01/2023 yang ditandatangani Mahfud MD pada tanggal 24 April 2023.
Melalui surat Menteri PANRB tersebut, instansi pemerintah tidak perlu khawatir lagi sebab sebelumnya memang ada penundaan halal bihalal di lingkungan instansi pemerintah.
Menurut keterangan resmi dari laman menpan.go.id, bahwa kegiatan halal bihalal di lingkungan instansi pemerintah bisa digelar pada setelah tanggal 2 Mei 2023.
Baca Juga: Minta Semua Pihak Bersiap Hadapi El Nino, Luhut Siapkan Senjata Ini
Paslanya, pada pekan pertama usai cuti bersama, diharapkan instansi pemerintah langsung fokus menyelenggarakan pelayanan publik.
Selanjutnya, melalui surat Menteri PANRB tersebut maka diharapkan seluruh instansi pemerintah bisa menindaklanjuti imbauan ini.
Hal itu dilakukan juga demi meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca-periode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah.