Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Buka-bukaan Soal Rencana Tumbuh Kembang Ekonomi Syariah Indonesia
Semua lembaga pemerintah perlu memperhatikan aturan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 supaya dapat menjamin kepastian hukum terkait fleksibilitas kerja ASN dan peningkatan kualitas layanan publik.***