RESMI, Jam Kerja ASN Seminggu Kurang dari 40 Jam, Waktu Istirahat Malah Nambah? Ini Isi Perpres Terbaru

- 26 April 2023, 21:20 WIB
Aturan jam kerja baru bagi ASN PNS dan PPPK
Aturan jam kerja baru bagi ASN PNS dan PPPK /Diskominfo Kota Cilegon/

Jika ada lembaga pemerintah yang sebelumnya menerapkan hari kerja selama enam hari dalam seminggu, maka aturan baru ini harus diterapkan paling lama satu tahun setelah Peraturan Presiden ini disahkan.

Baca Juga: TAK MASUK KERJA, bagi PNS yang Tidak Patuh akan Diberi Hukdis, Mulai dari Teguran hingga Diberhentikan?

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa jam kerja ASN PNS dan PPPK yang terbaru kurang dari 40 jam atau hanya 37,5 jam dalam satu minggu. Aturan tersebut tidak termasuk waktu istirahat.

Sebelumnya, aturan waktu kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam dalam seminggu di luar waktu istirahat.

Lalu, kapan tepatnya jam kerja ASN dimulai? Instansi pemerintah dan pegawai ASN PNS dan PPPK dapat memulai pekerjaan pada jam 7.30 sesuai dengan zona waktu setempat.

Baca Juga: Minta Semua Pihak Bersiap Hadapi El Nino, Luhut Siapkan Senjata Ini

Selain itu, para pegawai ASN dapat beristirahat selama 90 menit di hari Jumat dan 60 menit di hari kerja lainnya.

Menurut Perpres Nomor 21 Tahun 2023, pegawai ASN dapat bekerja secara fleksibel dengan mempertimbangkan lokasi dan waktu. Keputusan ini harus disesuaikan dengan instruksi dari pimpinan instansi atau PPK.

Namun, pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa hari kerja dan jam kerja ASN tidak berlaku untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung atau dukungan operasional kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah