WASPADA, TPP Dipotong 10 Persen Bagi ASN yang Tak Masuk Kerja 26 April 2023. Daerah Anda?

- 27 April 2023, 20:06 WIB
Ilustrasi. ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah cuti bersama libur Lebaran akan dapat sanksi khusus di daerah ini
Ilustrasi. ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah cuti bersama libur Lebaran akan dapat sanksi khusus di daerah ini /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy/

Tunjangan yang akan dipotong sebesar 10 persen adalah Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP untuk bulan April.

Baca Juga: WADUH, Ada Sanksi Bagi ASN yang Tak Masuk Kerja 26 April Usai Libur Lebaran, Uang Ini Dipotong 10 Persen

Pemotongan TPP 10 persen secara khusus berlaku untuk ASN yang tidak hadir di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, tanpa keterangan pada hari pertama masuk setelah libur Lebaran dan cuti bersama.

Hal tersebut dituturkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh Marhaban. “Bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari ini (Rabu, 26 April 2023) akan diberikan sanksi,” jelasnya seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Tindakan pengurangan TPP diberlakukan karena masih terdapat sejumlah ASN yang absen pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama libur Lebaran 2023.

Baca Juga: BERKAH, Garuda Indonesia Teken Kontrak dengan Kemenag, Tingkatkan Pelayanan untuk Angkutan Jamaah Haji

Meskipun begitu, menurut pemantauan Sekda, tingkat kehadiran pegawai ASN di Pemkab Aceh Barat pada hari pertama bekerja tergolong sangat baik meskipun ada beberapa ASN yang absen.

“Jika tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Sekda Marhaban.

Beberapa ASN yang tidak hadir diketahui setelah dilakukan inspeksi mendadak sesuai dengan instruksi dari Pj Bupati Aceh Barat Mahdi.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x