WASPADA, TPP Dipotong 10 Persen Bagi ASN yang Tak Masuk Kerja 26 April 2023. Daerah Anda?

- 27 April 2023, 20:06 WIB
Ilustrasi. ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah cuti bersama libur Lebaran akan dapat sanksi khusus di daerah ini
Ilustrasi. ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah cuti bersama libur Lebaran akan dapat sanksi khusus di daerah ini /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy/

BERITASOLORAYA.com – Menurut ketentuan cuti bersama libur Lebaran 2023, pegawai ASN wajib hadir kembali bekerja pada hari Rabu, 26 April 2023. Pegawai ASN mendapatkan cuti bersama untuk Lebaran dari tanggal 19 hingga 25 April 2023.

Hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 yang mengubah Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023.

Karena pegawai ASN harus bekerja kembali pada tanggal 26 April 2023, terjadi lonjakan arus balik pada tanggal 24 dan 25 April 2023. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo mengimbau agar masyarakat, termasuk pegawai ASN, menunda rencana kembali dari perjalanan mudik.

Berdasarkan keterangan dari Sekretariat Kabinet RI, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar masyarakat dan pegawai ASN menunda jadwal pulang dari perjalanan mudik hingga setelah tanggal 26 April 2023.

Baca Juga: Setelah Idul Fitri 2023, Guru Sertifikasi dan Non akan Dapatkan Dana Tambahan, Berapa Besarnya?

Tidak hanya ASN, tetapi juga TNI, Polri, karyawan BUMN, dan karyawan swasta dapat menunda rencana kembali dari mudik mereka dan menyesuaikan dengan aturan dari perusahaan atau instansi masing-masing.

Namun, untuk suatu pemerintah kabupaten, ASN yang tidak hadir pada hari Rabu, 26 April 2023 setelah libur Lebaran 2023 atau cuti bersama akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan sebesar 10 persen.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x