Laporan aduan tersebut menurut Anwar harus diverifikasi dan validasi data terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti.
“Melalui koordinasi tersebut kami akan melakukan konsolidasi, verifikasi, dan validasi data laporan aduan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan,” kata Anwar.
Berdasarkan data laporan aduan yang diterima Posko Satgas THR, dua daerah dengan jumlah perusahaan yang dilaporkan paling banyak berada di provinsi DKI Jakarta sejumlah 421 perusahaan dan 304 perusahaan di provinsi Jawa Barat.
Meski begitu, tetap ada daerah yang tidak bermasalah dan tidak ada laporan aduan yang diajukan kepada Posko Satgas THR.
“Sementara pengaduan paling sedikit ada di provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada pengaduan sama sekali,” ucap Anwar.
Sampai saat ini, ada beberapa aduan yang telah ditindaklanjuti oleh pihak Kemnaker. Jumlah aduan THR Idulfitri 2023 yang telah ditindaklanjuti setidaknya ada sebanyak 375 aduan.
“Sebanyak 375 aduan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan Kinerja, di mana satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan satu serta dua aduan telah masuk rekomendasi,” ujar Anwar menjelaskan.