WADUH! Banyak THR Idulfitri 2023 Belum Dibayarkan? Simak Penjelasan Sekjen Kemnaker

- 28 April 2023, 15:31 WIB
Ilustrasi. Sejumlah 2.369 laporan aduan diterima oleh Posko Satgas THR Idulfitri 2023
Ilustrasi. Sejumlah 2.369 laporan aduan diterima oleh Posko Satgas THR Idulfitri 2023 /Pixabay/Obsahovka

BERITASOLORAYA.com - Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Tunjangan Hari Raya atau THR Idulfitri 2023 terima berbagai laporan terkait permasalahan THR.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan bahwa Posko Satgas THR Idulfitri 2023 setidaknya menerima 2.369 aduan hingga Jumat, 28 April 2023.

“Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.369 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 1.529 perusahaan,” tutur Anwar Sanusi menjelaskan.

Aduan tersebut terkait beberapa jenis permasalahan yakni THR Idulfitri 2023 tidak dibayarkan sejumlah 1.197 aduan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan sejumlah 780 aduan, dan THR terlambat dibayarkan sejumlah 392 aduan.

Baca Juga: Ketentuan Sanggah dan Peserta Gagal Lulus Seleksi Calon PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jateng Bila…

Terkait dengan aduan THR Idulfitri 2023 yang telah masuk akan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah melalui Kemnaker.

Anwar Sanusi mengatakan pihak Kemnaker akan berkoordinasi dengan seluruh Pengawas Ketenagakerjaan untuk menggelar Rapat, menindaklanjuti adanya laporan aduan pembayaran THR Idulfitri 2023 yang diterima Posko Satgas THR.

Laporan aduan tersebut menurut Anwar harus diverifikasi dan validasi data terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Arti Kode Hasil Seleksi PPPK Teknis 2022 di Kemenag, Berikut Makna Resmi dari Surat Sekjen

“Melalui koordinasi tersebut kami akan melakukan konsolidasi, verifikasi, dan validasi data laporan aduan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan,” kata Anwar.

Berdasarkan data laporan aduan yang diterima Posko Satgas THR, dua daerah dengan jumlah perusahaan yang dilaporkan paling banyak berada di provinsi DKI Jakarta sejumlah 421 perusahaan dan 304 perusahaan di provinsi Jawa Barat.

Meski begitu, tetap ada daerah yang tidak bermasalah dan tidak ada laporan aduan yang diajukan kepada Posko Satgas THR.

Baca Juga: Inilah Niat Puasa Syawal kepada Allah SWT, Bisa Diamalkan Malam Hari Maupun Siang Hari, Simak Selengkapnya…

“Sementara pengaduan paling sedikit ada di provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada pengaduan sama sekali,” ucap Anwar.

Sampai saat ini, ada beberapa aduan yang telah ditindaklanjuti oleh pihak Kemnaker. Jumlah aduan THR Idulfitri 2023 yang telah ditindaklanjuti setidaknya ada sebanyak 375 aduan.

“Sebanyak 375 aduan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan Kinerja, di mana satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan satu serta dua aduan telah masuk rekomendasi,” ujar Anwar menjelaskan.

Baca Juga: MENGGIURKAN! Status Pensiunan PNS Saja Masih Dapat Gaji dengan Nominal yang Fantastis...

Adapun nantinya, semua aduan akan ditindaklanjuti Kemnaker setelah validasi dan verifikasi laporan aduan yang diajukan.

Sebelumnya, Hari Nugroho, Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta mengatakan akan ada pencabutan izin usaha jika perusahaan yang dilaporkan terbukti melanggar.

“Tim pengawas turun, sampai nota pemeriksaan satu, dua, tiga. (Kalau) enggak tuntas, tim PPNS kita masuk, nanti tim kejaksaan dan polda masuk,” kata Hari pada Kamis, 27 April 2023.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah