2.369 Aduan Diterima Posko Satgas THR, Perusahaan yang Terbukti Melanggar Bisa Dicabut Izin Usahanya

- 28 April 2023, 21:44 WIB
Ilustrasi. 2.369 laporan aduan diterima oleh Posko Satgas THR Idulfitri 2023
Ilustrasi. 2.369 laporan aduan diterima oleh Posko Satgas THR Idulfitri 2023 /Freepik/wirestock

Anwar Sanusi menjelaskan bahwa rapat koordinasi akan dilakukan Kemnaker dengan seluruh Pengawas Ketenagakerjaan sebagai upaya tindak lanjut terkait berbagai laporan aduan THR Idulfitri 2023.

Baca Juga: CATAT, Jelang Pemilu Serentak 2024, ASN Kemenag Dihimbau Lakukan Hal Ini. Gus Men: Saya Tidak Ingin...

Pihak Kemnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan akan lakukan validasi dan verifikasi data laporan sebelum menindaklanjuti aduan yang masuk.

“Melalui koordinasi tersebut kami akan melakukan konsolidasi, verifikasi, dan validasi data laporan aduan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan,” tutur Anwar.

Laporan aduan yang masuk ke Posko Satgas THR Idulfitri 2023, terdapat dua daerah dengan jumlah perusahaan paling banyak dilaporkan. Dua daerah tersebut diantaranya DKI Jakarta dengan jumlah 421 perusahaan dan Jawa Barat sejumlah 304 perusahaan.

Baca Juga: BESAR BANGET, Ternyata Segini Gaji PNS Terkini Semua Golongan, Yuk Persiapan Ikuti Tes CPNS 2023 Sebentar Lagi

Berdasarkan data yang diterima, sementara tetap ada daerah yang nol kasus permasalahan THR Idulfitri 2023.

“Sementara pengaduan paling sedikit ada di provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada pengaduan sama sekali,” ujar Anwar.

Kemnaker hingga saat ini telah menindaklanjuti laporan aduan THR Idulfitri 2023 setidaknya sejumlah 375 aduan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah