2.369 Aduan Diterima Posko Satgas THR, Perusahaan yang Terbukti Melanggar Bisa Dicabut Izin Usahanya

- 28 April 2023, 21:44 WIB
Ilustrasi. 2.369 laporan aduan diterima oleh Posko Satgas THR Idulfitri 2023
Ilustrasi. 2.369 laporan aduan diterima oleh Posko Satgas THR Idulfitri 2023 /Freepik/wirestock

BERITASOLORAYA.com - Laporan aduan terkait permasalahan Tunjangan Hari Raya atau THR diterima oleh Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idulfitri 2023.

Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan setidaknya ada sejumlah 2.369 aduan masuk yang diterima Posko Satgas THR Idulfitri 2023.

Aduan tersebut melaporkan sebanyak 1.529 perusahaan yang bermasalah dalam pencairan THR Idulfitri 2023.

“Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.369 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 1.529 perusahaan,” kata Anwar Sanusi menuturkan.

Baca Juga: SAH! Pelamar PPPK Tenaga Teknis Dapat Tambahan Nilai 25 Persen dalam Seleksi? Calon PPPK Bahagia....

Berdasarkan laporan aduan yang dilaporkan kepada Posko Satgas THR Idulfitri 2023 diantaranya, 1.197 aduan THR Idulfitri 2023 tidak dibayarkan, 780 aduan THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan karena keterlambatan THR dibayarkan.

Laporan aduan THR Idulfitri 2023 yang diterima Posko Satgas THR akan ditindaklanjuti Pemerintah melalui Kemnaker.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x