2.369 Aduan Diterima Posko Satgas THR, Perusahaan yang Terbukti Melanggar Bisa Dicabut Izin Usahanya

- 28 April 2023, 21:44 WIB
Ilustrasi. 2.369 laporan aduan diterima oleh Posko Satgas THR Idulfitri 2023
Ilustrasi. 2.369 laporan aduan diterima oleh Posko Satgas THR Idulfitri 2023 /Freepik/wirestock

Baca Juga: SEDIH! BKN Beri Pesan untuk Para ASN yang Akan Pensiun di Bulan Mei Mendatang...

“Sebanyak 375 aduan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan Kinerja, di mana satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan satu serta dua aduan telah masuk rekomendasi,” ucap Anwar.

Semua aduan yang masuk, nantinya akan ditindaklanjuti setelah Kemnaker memverifikasi dan memvalidasi laporan.

Sementara itu, Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho menanggapi bahwa perusahaan bisa saja dicabut izin usahanya apabila dalam laporan tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

“Tim pengawas turun, sampai nota pemeriksaan satu, dua, tiga. (Kalau) enggak tuntas, tim PPNS kita masuk, nanti tim kejaksaan dan polda masuk,” tutur Hari pada Kamis, 27 April 2023 di Jakarta.***

 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah