GAWAT! ASN dan Tenaga Honorer Pemkab Jayapura Belum Terima THR dan TPP, Inilah Sebabnya...

- 29 April 2023, 07:06 WIB
Pemkab Jayapura belum menyalurkan THR maupun TPP kepada para ASN dan tenaga honorer
Pemkab Jayapura belum menyalurkan THR maupun TPP kepada para ASN dan tenaga honorer /Info Publik/

BERITASOLORAYA.com - Beredar kabar yang kurang sedap di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura.

Kabar kurang baik tersebut ditengarai karena para ASN dan tenaga honorer di Jayapura belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Di tahun-tahun sebelumnya, Pemkab Jayapura secara rutin menyalurkan THR, TPP kepada para ASN. Begitu pula THR bagi tenaga honorer.

Lalu mengapa THR dan TPP belum disalurkan kepada para ASN dan tenaga honorer?

Baca Juga: Setelah 26 April Tahun 2023, ASN PNS Boleh Ajukan Perpanjangan Cuti? Cek Berikut

Dalam konfirmasinya, Sekda Kabupaten Jayapura, Hana S. Hikoyabi, menjelaskan bahwa alasan keterlambatan penyaluran TPP kepada ASN dan penyaluran THR kepada tenaga honorer adalah karena masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyampaikan rekapan absensi pegawai mereka ke Bagian Orientasi dan Tata Laksana (Ortal).

Pembayaran TPP maupun THR tertunda karena belum semua OPD atau bagian yang bertanggung jawab atas penertiban pelaporan absensi pegawai menyampaikan rekapan kehadiran mereka ke Ortal yang melakukan kompilasi data.

Hal ini menjadi indikator bahwa belum semua pihak terlibat dalam proses pelaporan dan penertiban kehadiran pegawai baik ASN maupun tenaga honorer di daerah tersebut.

Baca Juga: Ekspor Baja Ke Italia, Krakatau Steel Sumbang USD 21,15 juta Devisa Negara

Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang lebih baik dan upaya bersama antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Ortal untuk memastikan semua data hadir pegawai terkumpul dan diproses dengan tepat waktu dalam penyaluran TPP dan THR.

"Supaya pihak Ortal bisa melakukan rekapan untuk absensi," kata Hana, dikutip BeritaSoloRaya.com dari Info Publik, Sabtu 29 April 2023.

Sampai menjelang libur dan cuti bersama Idulfitri, keterlambatan pemberian TPP masih terjadi karena pemerintah daerah belum menerima rekapan absensi dari semua OPD yang terlibat.

Baca Juga: RESMI! Al Ghazali dan El Rumi Gabung Partai Gerindra, Apa Kata Prabowo Subianto?

Meskipun beberapa OPD sudah mengirimkan data kehadiran pegawai mereka, namun masih ada beberapa OPD lainnya yang belum melakukannya, sehingga penyaluran TPP dan THR tertunda.

Hana berharap bahwa selama periode ini, semua OPD dapat menyelesaikan rekapan absensi pegawai mereka dan menyampaikannya ke Ortal. Hal ini diperlukan agar Ortal dapat melakukan rekapan secara utuh sehingga SKPD dapat membayar TPP kepada ASN.

Sekalipun TPP dan THR dibayarkan setelah libur dan cuti Lebaran, para PNS dan honorer tidak perlu khawatir karena hak tersebut tidak akan hangus.

Baca Juga: BESOK TUTUP! Kesempatan Jadi CPNS Lewat Jalur SPMB PKN STAN 2023, Buruan Gercep

Hana menegaskan bahwa pemerintah daerah akan tetap memastikan bahwa hak THR dan TPP akan dibayarkan meskipun terlambat, sehingga tidak ada pegawai yang dirugikan.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi kewajibannya kepada seluruh pegawai baik ASN maupun tenaga honorer yang bekerja di lingkup pemerintahan daerah tersebut.

Dia menyatakan bahwa seperti tahun sebelumnya, di mana TPP dan THR harus dibayarkan sebelum Idulfitri atau hak tersebut tidak hangus, TPP dan THR tetap dapat dibayarkan meskipun terlambat.

Baca Juga: UPDATE! Beasiswa PMDSU 2023 Masih Buka Pendaftaran, Cek Selengkapnya di Sini

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tetap bertanggung jawab untuk membayarkan hak (TPP dan THR) tersebut meskipun terdapat keterlambatan, dan para pegawai tidak perlu khawatir mengenai hangusnya hak tersebut.

Dia menegaskan bahwa pemerintah tetap akan membayarkan TPP dan THR kepada seluruh pegawai, baik honorer maupun ASN.

Hal ini tergantung pada pengumpulan rekapan kehadiran yang diserahkan ke Ortal oleh masing-masing SKPD. Dengan kata lain, pembayaran TPP dan THR akan dilakukan setelah seluruh rekapan absensi pegawai dikumpulkan dan diserahkan ke Ortal.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x