Akumulasi waktu jam kerja yang disebutkan di atas, tidak termasuk dengan jam istirahat setiap harinya. Berdasarkan aturan waktu istirahat yang diberikan sekitar 60 menit untuk setiap harinya.
Namu, ada perbedaan waktu istirahat di hari Jum'at. Jam istirahat yang diberlakukan di hari Jum'at yaitu sekitar 90 menit.
Bahkan, ada ketentuan fleksibilitas dalam aturan kerja ASN yang bertugas atau bekerja di kedinasan.
ASN yang bertugas di kedinasan dapat menjalankan tugasnya secara fleksibel, berdasarkan lokasi dan/atau secara waktu. Tugasnya sebagaimana yang ditentukan oleh PPK.
Baca Juga: ASN WAJIB SIMAK, Jokowi dan Mahfud MD Sama-sama Beri Arahan Begini. Setelah 2 Mei 2023 Ada Apa?
Lantas, kapan ketentuan baru terkait jam kerja berlaku? Ketentuan baru jam kerja berlaku setelah Perpres diundangkan, yang sebelumnya diundangkan pada tanggal 12 April 2023.
Namun, pemerintah memberikan waktu untuk menerapkan ketentuan baru jam kerja yaitu paling lama satu tahun semenjak Perpres diundangkan.
Aturan baru jam kerja berlaku untuk semua ASN di semua golongan sebagaimana ketentuan dalam Perpres yakni sudah disahkan pemerintahan.