Baca Juga: 3 Sunnah Setelah Sholat Resmi dari Buya Yahya: Amalkan dari Sekarang Ya
Demikian informasi terkait aturan baru jam kerja Aparatur Sipil Negera (ASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beberapa aturan mengalami perubahan seperti hari kerja, jam kerja hingga waktu istirahat.
Informasi lengkapnya mengenai aturan jam kerja, dapat disimak di laman resmi atau media sosial terkait.***