Dengan pelaksanaan Perpres ini, maka waktu kerja dalam satu bulan bagi ASN PNS dan PPPK lebih kurang selama 22 hari kerja saja.
Lima hari kerja dalam setiap pekannya mencakup hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Instansi pemerintah pusat dan daerah yang bertanggung jawab atas pelayanan publik diperkenankan melaksanakan aturan ini.
Apabila terdapat instansi pemerintah pusat dan daerah yang menetapkan hari kerja selama enam hari dalam seminggu, maka dipersilahkan untuk menyesuaikan dengan Perpres terbaru. Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini paling lambat harus sudah dijalankan satu tahun sejak 12 April 2023.
Dalam Pasal 4 ayat (1) jam kerja ASN PNS dan PPPK pada hari normal hanya 37,5 jam selama seminggu. Ketentuan jam kerja tersebut di luar waktu istirahat.
Baca Juga: KemenPANRB Resmi Perpanjang Masa Pengajuan Proposal KIPP Tahun 2023 Diperpanjang Hingga 6 Mei 2023
Sedangkan, regulasi jam kerja yang dapat diterapkan dalam bulan Ramadhan lebih singkat yakni selama 32,5 jam seminggu di luar waktu istirahat.
Setiap harinya, ASN PNS dan PPPK dipersilahkan sudah mulai melakukan pelayanan publik pada instansi masing-masing sejak pukul 7.30 sesuai zona waktu setempat.
Waktu istirahat bagi para ASN PNS dan PPPK pada hari normal selama 60 menit, sedangkan pada hari Jumat diperbolehkan istirahat selama 90 menit.