Baca Juga: HORE, PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Akan Mendapat Rezeki Nomplok, Simak Selengkapnya...
Fleksibilitas kerja pegawai ASN PNS dan PPPK dipersilahkan sesuai dengan pertimbangan lokasi dan waktu masing-masing daerah instansi setempat. Tentunya tetap harus berdasarkan keputusan dari pimpinan organisasi atau pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berwenang.
Regulasi ini sudah diberlakukan atau disahkan sejak 12 April 2023. Sedangkan jika masih ada instansi yang belum memberlakukannya, maka paling lambat satu tahun sejak 12 April 2023 harus sudah diberlakukan.
Meski demikian, tidak semua unit kerja dikenakan pemberlakuan Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Bagi unit kerja yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat aturan ini tidak berlaku.
Selain unit kerja tersebut, maka semua lembaga pemerintah harus menaati dan menjalankan Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Aturan tersebut menyangkut kepastian hukum adanya jadwal kerja ASN PNS dan PPPK yang fleksibel dan tentu ditujukan agar kualitas pelayanan publik meningkat.***