BERITASOLORAYA.com - Aturan terbaru mengenai perubahan hari dan jam kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN), baik PNS atau PPPK yang disahkan Presiden Jokowi harus sudah diterapkan setahun sejak berlaku.
Regulasi baru tentang perubahan hari dan jam kerja ASN PNS dan PPPK itu dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023.
Seluruh lingkungan instansi kerja ASN PNS dan PPPK baik pemerintah pusat dan daerah wajib menjalankan regulasi baru tersebut.
Baca Juga: HARUS DIJALANKAN! Resmi dari Presiden Jokowi, PNS dan PPPK Cukup Bekerja 22 Hari saja dalam Sebulan
Regulasi baru bagi ASN PNS dan PPPK itu juga mengatur perbedaan jam kerja instansi pemerintah ketika bulan Ramadhan dan pada bulan selain Ramadhan.
Fleksibilitas kerja ASN PNS dan PPPK dapat meningkat dengan menerapkan regulasi baru sesuai dengan waktu dan lokasi kerja masing-masing.
Di dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dijelaskan bahwa instansi pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki waktu kerja selama lima hari dalam seminggu. Berarti ASN PNS dan PPPK akan dapat libur kerja dua hari setiap pekan.