BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk guru ASN yang bisa mendapatkan uang ini dari Kemdikbud Ristek.
Uang yang dapat diterima guru ASN yang berada di bawah naungan Kemdikbud ini disampaikan melalui juknis Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022.
Juknis tersebut membahas mengenai pemberian tunjangan kepada guru dan pemberian uang lainnya seperti tunjangan khusus maupun tambahan penghasilan.
Lebih lanjut melalui juknis Kemdikbud Ristek tersebut, guru ASN bisa mendapatkan tambahan penghasilan.
Pemberian tambahan penghasilan ke guru ASN ini diperuntukan bagi guru yang ada di Daerah.
Untuk pemberian tambahan penghasilan guru ASN atau Aparatur Sipil Negara ini diberikan setiap bulan.
Hal tersebut disampaikan melalui Pasal 10 ayat 1, kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa tambahan penghasilan diberikan untuk guru ASN di Daerah yang belum menerima tunjangan profesi.