BERITASOLORAYA.com - Ada dua uang yang akan diberikan pemerintah kepada Aparatur Sipil Negera (ASN), diketahui beberapa ASN daerah sudah mencairkannya.
Uang yang diberikan pemerintah kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) yang dimaksud, salah satunya adalah gaji-13 tahun 2023 yang disalurkan kepada PPPK, PNS, TNI, Polri dan pejabat lainnya.
Selanjutnya ada juga uang lainnya yang ditujukan bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) khusus guru. Selain itu, bahkan diberikan pula kepada non ASN PPPK dan non PNS.
Namun, ada pegawai Aparatur Sipil Negera (ASN) yang tidak mendapatkan kedua uang tersebut. Berikut uang yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negera (ASN):
1. Gaji-13
Uang pertama akan dicairkan kepada Pejabat, Dewan Pengawas KPK, PNS, TNI, PPPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Non ASN di Lembaga Penyiaran Publik dan juga Polri.