SAH, 2 Uang Ini Tidak Berlaku Diberikan untuk Kategori Pegawai ASN Ini

- 30 April 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi. Berikut 2 uang, yaitu gaji-13 dan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 yang tidak akan diberikan kepada ASN kategori tertentu
Ilustrasi. Berikut 2 uang, yaitu gaji-13 dan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 yang tidak akan diberikan kepada ASN kategori tertentu /Freepik/wirestock/

BERITASOLORAYA.com - Ada dua uang yang akan diberikan pemerintah kepada Aparatur Sipil Negera (ASN), diketahui beberapa ASN daerah sudah mencairkannya.

Uang yang diberikan pemerintah kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) yang dimaksud, salah satunya adalah gaji-13 tahun 2023 yang disalurkan kepada PPPK, PNS, TNI, Polri dan pejabat lainnya.

Selanjutnya ada juga uang lainnya yang ditujukan bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) khusus guru. Selain itu, bahkan diberikan pula kepada non ASN PPPK dan non PNS.

Namun, ada pegawai Aparatur Sipil Negera (ASN) yang tidak mendapatkan kedua uang tersebut. Berikut uang yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negera (ASN):

Baca Juga: MAKIN MAKMUR, Guru Dapat Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Dua Kali Lipat Usai Kantongi Data Berikut.....

1. Gaji-13

Uang pertama akan dicairkan kepada Pejabat, Dewan Pengawas KPK, PNS, TNI, PPPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Non ASN di Lembaga Penyiaran Publik dan juga Polri.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x