BERITASOLORAYA.com - Setiap PNS akan memulai kembali pekerjaannya setelah cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 26 April 2023. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar seluruh PNS melakukan perpanjangan cuti bersama pada Senin, 24 April 2023 lalu, untuk menghindari kemacetan saat arus balik.
Dengan demikian, sebagian besar PNS akan kembali dari kampung halamannya hari ini dan besok, yakni pada 1 Mei 2023, mereka akan mulai bekerja kembali. Hal ini berkaitan dengan peraturan baru yang disahkan Presiden Jokowi terkait jam kerja PNS beserta hari kerja. Oleh karena itu, seluruh PNS harus mengingat kembali aturan tersebut.
Peraturan baru tentang jam kerja PNS dan hari kerja telah disahkan Presiden Jokowi berlaku bagi instansi pemerintah pusat dan daerah. Peraturan tersebut dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 12 April 2023 dan disahkan dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Aturan baru ini memberikan ketentuan tentang jumlah hari dan jam kerja, serta waktu istirahat yang harus dipatuhi oleh para PNS. Selain itu, aturan tersebut juga memberikan fleksibilitas kerja bagi sebagian PNS yang ditetapkan oleh pimpinan instansi atau PPK.
Namun, perlu diperhatikan bahwa aturan ini tidak berlaku bagi anggota TNI, POLRI, dan PNS di lingkungan tersebut, serta PNS yang bekerja di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturan hari dan jam kerjanya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi menetapkan jam kerja PNS yaitu terdapat lima hari kerja bagi PNS, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sedangkan untuk jam kerja, yaitu waktu pelaksanaan tugas kedinasan, para pegawai pemerintah akan diberikan waktu kerja selama 37 jam 30 menit.
Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja PNS secara normal akan dimulai pukul 07.30 sesuai dengan zona waktu setempat.
Perpres tersebut juga mengatur waktu istirahat kerja selama 60 menit di hari Senin hingga Kamis, dan 90 menit pada hari Jumat.
Namun, ada kabar baik bagi PNS yang bekerja melebihi waktu yang telah ditentukan, yaitu kelebihan jam kerja akan diperhitungkan sebagai kinerja. Selain itu, terdapat fleksibilitas kerja bagi PNS dalam hal waktu dan lokasi, yang dijelaskan dalam Pasal 8 Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa ada golongan pegawai yang berhak mendapatkan fleksibilitas kerja, yaitu para PNS tertentu yang ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
Perlu diperhatikan bahwa Perpres tersebut tidak berlaku bagi anggota TNI, POLRI, dan PNS di lingkungan tersebut. Pengaturan waktu dan jam kerja bagi PNS di kedua lembaga tersebut dilakukan oleh Panglima TNI atau Kapolri.
Demikian pula halnya bagi para PNS yang bekerja di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pengaturan hari dan jam kerjanya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri dan tidak berlaku sebagaimana yang diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023.***