BERITASOLORAYA.com- PNS atau Pegawai Negeri Sipil tahun 2023 akan menikmati jam kerja dan hari kerja terbaru dari Presiden Jokowi.
Adanya jam kerja terbaru untuk PNS ini telah disampaikan Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2023.
Di dalam isi PP tersebut, PNS dapat bekerja lebih fleksibel dan juga dapat pulang kerja lebih cepat dari sebelumnya.
Meski demikian peraturan terbaru mengenai jam kerja PNS tahun 2023 ini, Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa aturan mengenai jam kerja dan hari kerja PNS dapat diubah.
Lalu pada ketentuan yang seperti apa PNS akan diubah jam kerja dan hari kerja nya?
Di dalam PP tersebut terdapat Pasal 4 ayat 1 yang menjelaskan bahwa jam kerja Instansi Pemerintah dan jam kerja PNS yang terbaru adalah sebanyak 37 jam, 30 menit dalam 1 Minggu yang tidak termasuk jam istirahat.
Untuk jam mulai kerja PNS tahun 2023 adalah dimulai pada pukul 07.30 zona waktu masing-masing PNS.