Baca Juga: Aturan Jam Kerja Baru, Ternyata Tidak Semua ASN PNS dan PPPK Boleh Fleksibel, Ada Ketentuannya
Kemudian, pada bulan Ramadhan jam kerja ASN dan instansi pemerintah selama 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat yang dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
Jam istirahat yang disinggung sebelumnya selama 90 menit untuk hari Jumat sedangkan pada hari selain Jumat selama 60 menit.
Saat bulan Ramadhan, jam istirahat ASN dan instansi pemerintah pada hari Jumat selama 60 menit dan 30 menit untuk selain hari Jumat.
Rincian tentang aturan hari kerja dan jam kerja untuk ASN serta instansi pemerintah tersebut ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.
Aturan hari kerja dan jam kerja untuk ASN serta instansi pemerintah tersebut bisa diubah jika ada kebijakan Presiden berkenaan dengan hari libur nasional, cuti bersama nasional, serta kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, ada pengecualian pemberlakuan aturan hari kerja dan jam kerja untuk ASN serta instansi pemerintah ini, yakni untuk unit kerja instansi pemerintah yang memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah atau langsung terhadap masyarakat.
Tidak hanya itu, aturan aturan hari kerja dan jam kerja untuk ASN serta instansi pemerintah ini dikecualikan bagi beberapa ASN seperti yang dijelaskan di Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Pasal 11 Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menyebutkan aturan hari kerja dan jam kerja untuk ASN serta instansi pemerintah tidak berlaku untuk beberapa ASN, di antaranya: