Baca Juga: Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Jam Kerja Baru ASN PNS dan PPPK Boleh Fleksibel Asalkan Begini
1. Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Prajurit TNI sekaligus ASN di lingkungan kementerian yang melaksanakan kegiatan pemerintahan dalam bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Anggota Polri sekaligus ASN yang bertugas di lingkungan Polri.
3. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sekaligus ASN yang berada di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.
Baca Juga: Presiden Jokowi Imbau ASN PNS dan PPPK Harus Sudah Pakai Aturan Baru Sebelum…
Demikian informasi mengenai aturan hari kerja dan jam kerja untuk ASN serta instansi pemerintah menurut Perpres Nomor 21 Tahun 2023.***