ASN HARUS TAHU! Aturan Baru Hari dan Jam Kerja Tidak Diberlakukan bagi Pegawai Ini, Siapa Saja?

- 2 Mei 2023, 08:56 WIB
Ilustrasi aturan baru hari dan jam kerja ASN
Ilustrasi aturan baru hari dan jam kerja ASN /dok/GalaJabar/

BERITASOLORAYA.com – Ada aturan baru yang mengatur hari kerja dan jam kerja untuk ASN serta instansi pemerintah yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi. Aturan tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Aturan tentang hari kerja dan jam kerja untuk ASN serta instansi pemerintah tersebut ditetapkan pada 12 April 2023 dan berlaku sejak kemarin.

Berlakunya aturan hari kerja dan jam kerja untuk ASN serta instansi pemerintah dari Perpres Nomor 21 Tahun 2023 melalui beberapa pertimbangan dan tidak asal-asalan.

Pertimbangan diberlakukannya hari kerja dan jam kerja untuk ASN serta instansi pemerintah tersebut salah satunya supaya produktivitas ASN lebih meningkat dan ada kepastian hukum terkait fleksibilitas kerja.

Baca Juga: Miskin Tapi Tak Dapat Bantuan PIP? Ternyata Ada Banyak Faktor...

Selain itu, aturan yang mengatur hari kerja dan jam kerja untuk ASN serta instansi pemerintah sebelumnya juga sudah tidak relevan sehingga terbitlah aturan baru melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Pelaksanaan aturan hari kerja dan jam kerja untuk ASN serta instansi pemerintah ini berlaku untuk instansi pusat maupun instansi daerah.

Pada aturan tersebut hari kerja ASN dan instansi pemerintah dilaksanakan selama 5 hari kerja dalam 1 minggu, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Sedangkan jam kerja ASN dan instansi pemerintah sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu. Jam kerja ASN dan instansi pemerintah tersebut berlaku pukul 07.30 zona waktu setempat dan tidak termasuk jam istirahat.

Baca Juga: Aturan Jam Kerja Baru, Ternyata Tidak Semua ASN PNS dan PPPK Boleh Fleksibel, Ada Ketentuannya

Kemudian, pada bulan Ramadhan jam kerja ASN dan instansi pemerintah selama 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat yang dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

Jam istirahat yang disinggung sebelumnya selama 90 menit untuk hari Jumat sedangkan pada hari selain Jumat selama 60 menit.

Saat bulan Ramadhan, jam istirahat ASN dan instansi pemerintah pada hari Jumat selama 60 menit dan 30 menit untuk selain hari Jumat.

Rincian tentang aturan hari kerja dan jam kerja untuk ASN serta instansi pemerintah tersebut ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.

Baca Juga: BOOM, Pekerja yang Lembur Pada 18 Mei 2023 Dapat Bonus Gaji 4 Kali Lipat dalam Sehari, Auto Banjir Uang...

Aturan hari kerja dan jam kerja untuk ASN serta instansi pemerintah tersebut bisa diubah jika ada kebijakan Presiden berkenaan dengan hari libur nasional, cuti bersama nasional, serta kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, ada pengecualian pemberlakuan aturan hari kerja dan jam kerja untuk ASN serta instansi pemerintah ini, yakni untuk unit kerja instansi pemerintah yang memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah atau langsung terhadap masyarakat.

Tidak hanya itu, aturan aturan hari kerja dan jam kerja untuk ASN serta instansi pemerintah ini dikecualikan bagi beberapa ASN seperti yang dijelaskan di Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Pasal 11 Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menyebutkan aturan hari kerja dan jam kerja untuk ASN serta instansi pemerintah tidak berlaku untuk beberapa ASN, di antaranya:

Baca Juga: Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Jam Kerja Baru ASN PNS dan PPPK Boleh Fleksibel Asalkan Begini

1. Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Prajurit TNI sekaligus ASN di lingkungan kementerian yang melaksanakan kegiatan pemerintahan dalam bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.

2. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Anggota Polri sekaligus ASN yang bertugas di lingkungan Polri.

3. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sekaligus ASN yang berada di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Imbau ASN PNS dan PPPK Harus Sudah Pakai Aturan Baru Sebelum…

Demikian informasi mengenai aturan hari kerja dan jam kerja untuk ASN serta instansi pemerintah menurut Perpres Nomor 21 Tahun 2023.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah