Tentu hal ini akan sangat menggembirakan PNS sebab setiap kategori ternyata memiliki batas usia pensiun masing-masing, dan bahkan ada PNS yang dipensiunkan lebih cepat atau biasa disebut pensiun dini.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, ada aturan bahwa batas usia pensiun PNS dibagi menjadi tiga kategori sesuai dengan jabatan yang dimiliki masing-masing PNS.
Tiga kategori yang dimaksud dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 itu adalah sebagai berikut:
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
- 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku sebagai pejabat fungsional ahli utama.
Berdasar pada hal tersebut, maka bisa dipahami untuk PNS dengan kategori pejabat fungsional ahli utama akan mengalami batas usia pensiun jauh lebih lama dibandingkan dengan yang lain.
Baca Juga: CEK Cara dan Syarat Membuat SKCK: Langkah-Langkah, Serta Biaya yang Diperlukan
Hal itu karena untuk PNS kategori pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan akan pensiun pada batas usia 58 tahun.
Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya memiliki akan pensiun pada usia 60 tahun.
Untuk itu, bagi PNS pejabat fungsional ahli utama kiranya bisa memanfaatkan masa kerja yang terbilang cukup lama daripada yang lain, serta bisa menanti batas usia pensiun sebagaimana yang disebutkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2023.