Masuki Periode Pendaftaran, KPU Maksimalkan Pelayanan untuk Parpol dan Bakal Caleg Pemilu

- 3 Mei 2023, 08:29 WIB
KPU/Foto: ANTARA
KPU/Foto: ANTARA /

Baca Juga: HORE! Dana PIP Kemdikbud Dipastikan akan Cair, Begini Cara Cek Penerima PIP 2023, Apakah Kamu Salah Satunya?

Sedangkan, perwakilan parpol yang mengunjungi helpdesk berkonsultasi terhadap permasalahan teknis yang dihadapi terkait urusan Silon

Idham kemudian mengingatkan kembali terkait yang telah disampaikan KPU RI kepada seluruh parpol di tingkat pusat melalui surat.

Para pemimpin parpol diminta dapat menyampaikan surat pemberitahuan untuk KPU dalam satu hari sebelum melakukan pendaftaran bakal calon anggota DPR.

"Kami juga ingin mengingatkan kembali kepada pimpinan parpol agar satu hari sebelum pengajuan bakal calon anggota DPR RI, dapat sampaikan surat pemberitahuan kepada kami," ujar Idham.

Baca Juga: MenpanRB Tegaskan Tidak Ada PHK Massal Pada Tenaga Honorer, Ini Solusi yang Ditawarkan Agar APBN Tidak Bengkak

Dengan pemberian surat sehari sebelum pendaftaran, KPU RI dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada parpol yang mengajukan daftar bakal calon Anggota DPR-nya, ke Kantor KPU RI.

Di waktu sebelumnya, pada konferensi pers KPU RI, Minggu, 30 April, KPU RI mengumumkan jika penerimaan pendaftaran bakal calon DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPD, serta calon legislatif DPR untuk Pemilu 2024 mendatang dibuka pada pada 1-14 Mei 2023.

Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU RI menyampaikan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik. Pendaftaran itu berlaku untuk semua daerah pemilihan (dapil).

Sedangkan untuk bakal calon anggota DPRD provinsi, pendaftaran akan dilakukan oleh masing-masing pengurus parpol di tingkat provinsi kepada KPU di provinsi masing-masing.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah