Sedangkan, perwakilan parpol yang mengunjungi helpdesk berkonsultasi terhadap permasalahan teknis yang dihadapi terkait urusan Silon
Idham kemudian mengingatkan kembali terkait yang telah disampaikan KPU RI kepada seluruh parpol di tingkat pusat melalui surat.
Para pemimpin parpol diminta dapat menyampaikan surat pemberitahuan untuk KPU dalam satu hari sebelum melakukan pendaftaran bakal calon anggota DPR.
"Kami juga ingin mengingatkan kembali kepada pimpinan parpol agar satu hari sebelum pengajuan bakal calon anggota DPR RI, dapat sampaikan surat pemberitahuan kepada kami," ujar Idham.
Dengan pemberian surat sehari sebelum pendaftaran, KPU RI dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada parpol yang mengajukan daftar bakal calon Anggota DPR-nya, ke Kantor KPU RI.
Di waktu sebelumnya, pada konferensi pers KPU RI, Minggu, 30 April, KPU RI mengumumkan jika penerimaan pendaftaran bakal calon DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPD, serta calon legislatif DPR untuk Pemilu 2024 mendatang dibuka pada pada 1-14 Mei 2023.
Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU RI menyampaikan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik. Pendaftaran itu berlaku untuk semua daerah pemilihan (dapil).
Sedangkan untuk bakal calon anggota DPRD provinsi, pendaftaran akan dilakukan oleh masing-masing pengurus parpol di tingkat provinsi kepada KPU di provinsi masing-masing.