BERITASOLORAYA.com- Adanya aturan mengenai ASN yang dapat bekerja di rumah telah diumumkan.
Aturan ASN yang boleh kerja di rumah ini, sayangnya hanya berlaku bagi ASN yang ada di Kota Surabaya.
Wacana ASN yang boleh kerja di rumah disampaikan oleh Walikota Surabaya, Eri Cahyadi yang menjelaskan bahwa ASN dapat bekerja di rumah dengan syarat outcome dan output yang tercapai.
Lebih lanjut Eri menjelaskan bahwa alasan wacana tentang diperbolehkannya ASN bekerja di rumah atau work from home.
Baca Juga: ASN WAJIB TAHU, Ternyata Jam Kerja Maju 30 Menit dalam Peraturan Terbaru! Lebih Pagi...
Aturan mengenai ASN yang dapat bekerja dari rumah ini, direncanakan akan dilakukan pada tahun 2024.
Diketahui rencana tersebut sebelumnya telah pernah dilakukan oleh jajaran ASN atau Aparatur Sipil Negara.
Adapun untuk salah satu Instansi yang telah menjalankan, adalah pegawai pada pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di seluruh Balai RW dengan mengedepankan teknologi atau digitalisasi.