BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi penting yang harus diketahui oleh seluruh kepala sekolah di semua jenjang, baik tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga jenjang SLB.
Info penting yang ditujukan kepada kepala sekolah di semua jenjang pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 yang mengatur tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Diketahui bahwa info yang ditujukan kepada kepala sekolah di semua jenjang pendidikan, baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, menyangkut pula kesejahteraan seluruh warga di satuan pendidikan tersebut, termasuk siswa.
Pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022, membahas mengenai adanya perubahan mekanisme penyaluran dana BOS reguler yang harus diketahui oleh kepala sekolah.
Pasal 21 ayat a dan b menyebut perubahan mekanisme penyaluran yang menjadi 2 tahap salur untuk setiap tahunnya dengan ketentuan sebagai berikut ini:
- Penyaluran tahap 1: maksimal 50% paling cepat bulan Januari tahun anggaran berjalan dari dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota.