PNS WAJIB TAHU! Ini Daftar Uang Perjalanan Dinas yang Ditetapkan Sri Mulyani, Paling Tinggi Rp580 Ribu

- 12 Mei 2023, 14:44 WIB
Sri Mulyani menetapkan aturan standar biaya masukan tahun anggaran 2024 yang di dalamnya juga diatur soal biaya perjalanan dinas
Sri Mulyani menetapkan aturan standar biaya masukan tahun anggaran 2024 yang di dalamnya juga diatur soal biaya perjalanan dinas / Kemenkeu RI/

Sementara yang paling kecil untuk satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri untuk tarif hotel sebagai pejabat negara/pejabat eselon I adalah Bengkulu yang sebesar Rp.2.140.000.

Demikian daftar uang perjalanan dinas PNS di dalam kota dan ke luar kota yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.***

 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah