Sementara yang paling kecil untuk satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri untuk tarif hotel sebagai pejabat negara/pejabat eselon I adalah Bengkulu yang sebesar Rp.2.140.000.
Demikian daftar uang perjalanan dinas PNS di dalam kota dan ke luar kota yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.***