PNS WAJIB TAHU! Ini Daftar Uang Perjalanan Dinas yang Ditetapkan Sri Mulyani, Paling Tinggi Rp580 Ribu

- 12 Mei 2023, 14:44 WIB
Sri Mulyani menetapkan aturan standar biaya masukan tahun anggaran 2024 yang di dalamnya juga diatur soal biaya perjalanan dinas
Sri Mulyani menetapkan aturan standar biaya masukan tahun anggaran 2024 yang di dalamnya juga diatur soal biaya perjalanan dinas / Kemenkeu RI/

BERITASOLORAYA.com - Daftar uang perjalanan dinas PNS telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Penetapan daftar dinas biaya perjalanan menjadi batas atas komponen pelayanan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga tahun anggaran 2024.

Daftar uang perjalanan dinas PNS tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam Pasal 1 tertulis Standar Biaya Masukan Tahun 2024 ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: BUTUH DANA DARURAT? Bisa Ajukan Pinjaman Uang BCA Personal Loan hingga Rp100 Juta

Penetapan aturan ini sejak 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023 dengan rincian dari besaran uang perjalanan dinas bagi para PNS itu disisipkan dalam lampirannya.

Satuan biaya uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dalam negeri PNS yang paling tinggi adalah Papua Tengah, Selatan dan Pegunungan yakni senilai Rp580 ribu untuk perjalanan ke luar kota.

Sementara untuk perjalanan dinas di dalam kota lebih dari 8 jam sekitar Rp230 ribu dan untuk uang diklat sebesar Rp170 ribu.

Berikutnya yang tertinggi adalah Provinsi DKI Jakarta untuk perjalanan dinas PNS ke luar kota sebesar Rp530 ribu. Sedangkan untuk perjalanan dalam kota lebih dari 8 jam sebesar Rp210 ribu dan uang diklat sebesar Rp160 ribu.

Baca Juga: 8 Tips Menjaga Kesehatan agar Aktivitas Semakin Lancar, Tidak Hanya Makan Sehat, Ada yang Lainnya

Sedangkan perjalanan dinas PNS di dalam kota yang paling kecil ada Provinsi Aceh untuk ke luar kota sebesar Rp360 ribu, dalam kota lebih dari 8 jam Rp140 ribu dan uang diklat Rp110 ribu.

Setelah itu ada Provinsi Kalimantan Tengah, untuk perjalanan dinas PNS ke luar kota sebesar Rp360 ribu, dalam kota lebih dari 8 jam Rp140 ribu dan uang diklat Rp110 ribu.

Sementara itu, uang representasi perjalanan dinas PNS dalam negeri untuk pejabat negara ke luar kota sebesar Rp250 ribu dan dalam kota lebih dari 8 jam sebesar Rp125 ribu.

Sedangkan untuk pejabat eselon I sebesar Rp200 ribu dan dalam kota lebih dari 8 jam sebesar Rp100 ribu. Pejabat eselon II sebesar Rp150 ribu dan dalam kota lebih dari 8 jam Rp75 ribu.

Baca Juga: MERAPAT! BUMN Buka Rekrutmen Junjung Keadilan, Link Pendaftaran Ada di bawah ini!

Adapun satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri untuk tarif hotel sebagai pejabat negara/pejabat eselon I paling tinggi adalah Bali sebesar Rp6.848.000.

Sementara yang paling kecil untuk satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri untuk tarif hotel sebagai pejabat negara/pejabat eselon I adalah Bengkulu yang sebesar Rp.2.140.000.

Demikian daftar uang perjalanan dinas PNS di dalam kota dan ke luar kota yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah