Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru sertifikasi non PNS agar bisa menjadi penerima TPG sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 serta bisa langsung diunduh dan dilihat secara lengkap dengan klik link di bawah ini.
Link Download Dokumen Persesjen Kemendikburistek Nomor 18 Tahun 2021
Demikian informasi mengenai guru sertifikasi non PNS yang harus kembalikan TPG jika melanggar aturan yang telah disebutkan secara jelas di atas sesuai dengan yang ada di Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021.
Semoga bermanfaat. Ikuti artikel lain di Google News.***