SAH Guru Sertifikasi Non PNS yang Menerima TPG Harus Kembalikan Tunjangan Jika Tidak Penuhi Ini

- 12 Mei 2023, 17:31 WIB
Guru sertifikasi non PNS harus kembalikan TPG jika tidak penuhi ketentuan ini
Guru sertifikasi non PNS harus kembalikan TPG jika tidak penuhi ketentuan ini /Dok: infopublik.id

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru sertifikasi non PNS agar bisa menjadi penerima TPG sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 serta bisa langsung diunduh dan dilihat secara lengkap dengan klik link di bawah ini.

Link Download Dokumen Persesjen Kemendikburistek Nomor 18 Tahun 2021

Demikian informasi mengenai guru sertifikasi non PNS yang harus kembalikan TPG jika melanggar aturan yang telah disebutkan secara jelas di atas sesuai dengan yang ada di Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021.

Semoga bermanfaat. Ikuti artikel lain di Google News.***

Halaman:

Editor: Fauzia Assilmy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah