SAH Guru Sertifikasi Non PNS yang Menerima TPG Harus Kembalikan Tunjangan Jika Tidak Penuhi Ini

- 12 Mei 2023, 17:31 WIB
Guru sertifikasi non PNS harus kembalikan TPG jika tidak penuhi ketentuan ini
Guru sertifikasi non PNS harus kembalikan TPG jika tidak penuhi ketentuan ini /Dok: infopublik.id

Namun hal tersebut bukan semata-mata langsung mengembalikan semua tunjangan yang diberikan melainkan bagi yang tidak memenuhi ketetapan yang sudah diterapkan pemerintah.

Lantas apa saja hal yang harus dipenuhi oleh guru sertifikasi non PNS agar tidak perlu kembalikan TPG yang sudah diberikan oleh pemerintah kepada mereka? Ini adalah jawabannya secara lengkap.

Baca Juga: AKHIRNYA Sejumlah Daerah Ini Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan 1. Banyak Banget yang Cair

Pemerintah telah mengatur pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada guru sertifikasi non PNS melalui Persesjen Kemendikburistek Nomor 18 Tahun 2021 tentang Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS tahun 2021/2022.

Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru nonpegawai.

Dalam peraturan tersebut dituliskan bahwa tunjangan khusus diberikan kepada guru non PNS yang melaksanakan tugas di daerah khusus dan memenuhi kriteria penerima tunjangan khusus. Daerah khusus sendiri merupakan daerah yang ditetapkan oleh menteri.

Selanjutnya, dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 ini juga dijelaskan bahwa guru non PNS yang telah terbukti menerima tunjangan profesi atau TPG dan atau tunjangan khusus yang tidak sesuai dengan peraturan sekretaris jenderal ini wajib untuk melakukan pengembalian tunjangan yang diterima sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pengembalian tunjangan yang telah diterima dihitung secara akumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian dalam bukti administrasi, data, atau fakta, dan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: CEK 43 Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan 1 Hingga 11 Mei 2023

Halaman:

Editor: Fauzia Assilmy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah