TERBARU, Berikut Gaji Dosen yang Diberi Tugas Tambahan, Resmi dari Menkeu Tahun 2023, Cek Segera!

- 22 Mei 2023, 11:20 WIB
Ilustrasi gaji dosen yang mendapatkan tugas tambahan di universitas atau institut
Ilustrasi gaji dosen yang mendapatkan tugas tambahan di universitas atau institut /Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Menteri Keuangan (Menkeu) telah memberikan peraturan resmi yang mengatur masalah gaji para dosen yang diberikan tugas tambahan dari pemerintah.

 

Gaji untuk dosen ini kiranya menjadi hal penting yang harus diketahui, mengingat dosen adalah salah satu pengajar dan pendidik yang harus mendapatkan hak nya yaitu diberi gaji oleh pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga bisa memberikan apresiasi kepada dosen atas kinerjanya selama ini yang telah berupaya mentransfer ilmu kepada para mahasiswa.

Maka dosen hendaknya mencermati berapa gaji yang akan diterima, terutama dosen yang diberi tugas tambahan atau tugas khusus selain kewajibannya untuk mengajar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No Mor 83/PMK. 02/2022 menyebutkan regulasi tentang Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Pada Lingkup Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Ini Dia 13 Madrasah Aliyah atau MA Terbaik di Seluruh Indonesia sesuai Nilai UTBK di LTMPT

Universitas atau lnstitut

Berikut adalah informasi resmi mengenai gaji dosen yang diberi tugas tambahan oleh pemerintah, di suatu universitas atau institut.

a. Pembantu Rektor IV /Wakil Rektor IV /Koordinator Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) : Rp3.150.000

b. Pimpinan Fakultas/Pascasarjana

1) Direktur Pascasarjana : Rp3.150.000

2) Asisten/Wakil Direktur Pascasarjana : Rpl.975.000

3) Ketua Program Studi Pascasarjana : Rp 1.500.000

4) Sekretaris Program : Rp 1.250.000

Baca Juga: BREAKING NEWS: Timnas Indonesia Bakal Jamu Argentina Pada FIFA Matchday, Simak Selengkapnya..

c. Lembaga/Badan

1) Ketua/Kepala/Direktur : Rp2.500.000

2) Sekretaris/Wakil Direktur : Rpl.500.000

d. Pusat

1) Kepala : Rp 1.480.000

2) Sekretaris/Wakil/Koordinator Bidang : Rp 1.000.000

e. Unit Pelaksana/Penunjang Teknis

1) Ketua : Rpl.975.000

2) Sekretaris : Rp750.000

f. Ma'had

1) Direktur/Pimpinan : Rpl.975.000

2) Sekretaris/Wakil : Rpl.200.000

3) Pengasuh/Muwajih : Rp900.000

4) Koordinator Bidang : Rp750.000

Baca Juga: SEMUA HONORER Dapat Kabar Gembira dari Pemerintah, Terkait PHK Masal dan Honorarium 2023, Ada Apa?

g. Jurusan

1) Ketua : Rp3.000.000

2) Sekretaris : Rp2.500.000

h.Program Studi

1) Ketua/Koordinator : Rpl.500.000

2) Sekretaris : Rpl.000.000

i. Satuan Pengawas Internal (SP!)

1) Ketua : Rp 1.500.000

2) Sekretaris : Rp 1.000.000

j. Satuan Tugas Pelaksana (STP)/Departemen

1) Ketua : Rp750.000

2) Sekretaris/Ketua Divisi : Rp500.000

k. Laboratorium/Bagian/ Studio /Bengkel Kepala/Koordinator : Rp 1.250.000

 

l. Senat

1) Ketua : Rp 1.000.000

2) Sekretaris : Rp800.000

3) Ketua Komisi : Rp600.000

m. Senat Fakultas

1) Ketua : Rp500.000

2) Sekretaris : Rp300.000

n. Kopertais

1) Koordinator : Rp600.000

2) Wakil/Sekretaris : Rp500.000

Demikian informasi mengenai gaji dosen yang mendapat tugas tambahan berikut. Semoga bermanfaat ya.

Baca Juga: CUMA HARI INI! Kemenkop UKM Buka Lowongan Kerja Lulusan S1 Gaji Rp8 Juta Per Bulan, Cek Syarat dan Link

***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah