Jadi, jika ada CPNS yang melalui masa percobaan melebihi waktu yang ditentukan karena belum rampungnya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi CPNS, maka CPNS yang bersangkutan tidak dinyatakan gugur dan tetap menjadi CPNS hingga pelatihan dan pengangkatan dilaksanakan.
Kondisi tertentu yang menyebabkan tidak terlaksananya pendidikan dan pelatihan CPNS dalam kurun waktu masa percobaan CPNS yang mengakibatkan masa percobaan CPNS lebih lama dari yang seharusnya adalah pertimbangan ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan kebijakan strategis nasional.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman BKD Kabupaten Trenggalek, selain melalui masa percobaan CPNS harus memenuhi syarat berikut agar dapat diangkat menjadi PNS.
1. Telah menunjukan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah;
2. Telah menunjukan sikap dan budi pekerti yang baik;
3. Telah menunjukan kecakapan dalam melakukan tugas;
4. Telah mengikuti Diklat Prajabatan;
5. Telah memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Tahun 2023 akan Alami Kenaikan? Cek Informasi dan Besaran Selengkapnya di Sini