4. Berdasarkan rekomendasi pengangkatan, PPK menetapkan keputusan:
- SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS bagi yang telah dinyatakan memenuhi syarat
- SK Pemberhentian CPNS bagi yang tidak memenuhi persyaratan
5. Keputusan PPK tersebut disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN paling lambat 30 hari sejak tanggal penetapan keputusan.***