KPK Selidiki Soal Mobil Mewah Rafael Alun, Hadirkan Saksi Mario Dandy, Simak Selengkapnya..

- 25 Mei 2023, 06:50 WIB
Ilustrasi. Perkembangan terbaru kasus dugaan soal kepemilikan mobil mewah dari Rafael Alun, saksi Mario Dandy hadir.
Ilustrasi. Perkembangan terbaru kasus dugaan soal kepemilikan mobil mewah dari Rafael Alun, saksi Mario Dandy hadir. /

BERITASOLORAYA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan untuk memeriksa Mario Dandy Satriyo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan ayahnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Salah satu aspek yang sedang didalami oleh penyidik KPK adalah kepemilikan mobil mewah jenis Jeep Wrangler Rubicon yang dikaitkan dengan Mario Dandy.

Pada hari Senin, tanggal 22 Mei, penyidik lembaga anti korupsi ini melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy di Polda Metro Jaya. Menariknya, Mario Dandy juga ditahan sebagai tahanan Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa Mario Dandy hadir dan bersedia memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan digunakan untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial miliknya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Kemensos, KPK Sebut Negara Rugi Ratusan Miliar, Simak Selengkapnya..

"Saksi hadir dan bersedia memberikan keterangannya dalam BAP yang kemudian didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan," ujar Ali yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA.

Tak hanya Mario Dandy, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya yang berasal dari pihak swasta, yaitu Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar. Ketiganya diperiksa pada hari yang sama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ali Fikri menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut terkait dengan pendirian perusahaan konsultan pajak oleh tersangka Rafael Alun Trisambodo yang digunakan untuk mengkondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo ditahan oleh KPK pada hari Senin, tanggal 3 April, dan disematkan rompi jingga bertuliskan 'Tahanan KPK.' Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait dengan pengkondisian temuan pemeriksaan pajak.

Salah satu perusahaan yang diduga dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo adalah PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.

Dalam proses penyelidikan, penyidik KPK menemukan dugaan bahwa Rafael Alun Trisambodo menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Selain itu, penyidik juga menyita sebuah safety deposit box (SDB) yang berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, dolar Singapura, dan euro.

Atas perbuatannya, Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK. KPK akan terus mendalami fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada guna mengungkap kebenaran serta memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Baca Juga: KPK Sambangi Kantor Kemensos, Apakah Ada Tindak Pidana Korupsi? Simak Selengkapnya…

Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan bagaimana hasil penyelidikan akan mempengaruhi perkembangan hukum Rafael Alun Trisambodo dan pihak terkait lainnya.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x