WOW, Hingga Mei 2023, Sebanyak 371 Pengusaha Terjerat Kasus Korupsi, Simak Selengkapnya

- 27 Mei 2023, 20:25 WIB
KPK mencatat ada 1.515 pelaku korupsi dengan 371 di antarnya merupakan pengusaha, kebanyakan kasus izin proyek
KPK mencatat ada 1.515 pelaku korupsi dengan 371 di antarnya merupakan pengusaha, kebanyakan kasus izin proyek /PMJ News/

BERITASOLORAYA.com - Pada bulan Mei 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya peningkatan dalam jumlah pengusaha yang terjerat dalam kasus korupsi.

Data yang dihimpun KPK menunjukkan bahwa sebanyak 371 pengusaha telah terlibat dalam praktik korupsi. Angka ini mencerminkan perlunya kesadaran kolektif di masyarakat mengenai bahaya korupsi dalam dunia usaha.

Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, mengungkapkan bahwa adanya tindak pidana korupsi di sektor dunia usaha akan berdampak negatif terhadap hasil dan kualitas layanan yang diberikan.

Hal ini berujung pada masyarakat sebagai penerima layanan yang menjadi korban dari tindakan korupsi tersebut. Karena itu, KPK berkomitmen untuk mendorong pelaku dunia usaha dan asosiasi agar tidak terlibat dalam praktik korupsi.

Baca Juga: Terkendala dalam Layanan Haji hingga Pencatatan Nikah? Silahkan Hubungi Tiga Saluran Komunikasi Kemenag RI

“KPK berkomitmen untuk mendorong pelaku dunia usaha dan asosiasi, agar tidak terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi bagi pelaku dunia usaha dengan tujuan mendorong komitmen anti korupsi pada sektor dunia usaha melalui kolaborasi multisektoral,” jelas Kumbul yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA.

Kumbul menekankan pentingnya kolaborasi multisektoral antara KPK, pelaku dunia usaha, dan asosiasi untuk mendorong komitmen anti korupsi dalam sektor dunia usaha. Selain penindakan, pendekatan pendidikan dan pencegahan juga menjadi hal yang penting dalam menangani tindak pidana korupsi di kalangan pengusaha.

Salah satu cara yang sering digunakan oleh pelaku korupsi adalah dengan memberikan suap dan gratifikasi kepada para pejabat pemerintah sebagai modus operandi yang umum.

Para pelaku usaha menggunakan cara ini untuk memonopoli proyek dan mendapatkan keuntungan tanpa mengikuti prosedur aturan yang berlaku, seperti pengurusan perizinan.

Kumbul menyoroti pentingnya menjalankan usaha dengan integritas yang teguh agar praktik korupsi dapat dicegah.

Baca Juga: Ingin Dapat Bansos PKH dan BPNT? Inilah Cara Daftar DTKS Secara Online, Bisa Melalui HP…

“Mereka (pelaku) usaha ingin memonopoli proyek-proyek yang ada di suatu daerah dan ingin mendapatkan prioritas tanpa mengikuti prosedur aturan yang berlaku seperti misalnya pengurusan perizinan,” ungkapnya.

Dewi Smargdina, Ketua MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia), berharap melalui kegiatan bimbingan teknis yang diadakan kali ini, peserta dapat memahami kaidah-kaidah umum dunia usaha dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pemahaman mengenai pencegahan korupsi, implementasi antikorupsi, dan risiko tindak pidana juga dianggap penting bagi peserta yang berprofesi sebagai penilai.

Muhammad Sigit, Plt Ketua Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, memberikan apresiasi terhadap kehadiran KPK sebagai mitra dalam upaya pencegahan korupsi.

Baca Juga: Ketahui Penyebab Kamu Gagal Jadi Penerima BLT PIP 2023, Lakukan Satu Hal Penting Ini Agar Bisa Cair

Kolaborasi antara KPK dan lembaga terkait diharapkan dapat menciptakan sinergi yang baik, memberikan pemahaman tentang antikorupsi, dan membantu dalam mengambil keputusan yang tepat berdasarkan hasil penilaian.

Dalam menghadapi meningkatnya jumlah pengusaha yang terjerat kasus korupsi, pendekatan yang holistik, melibatkan berbagai pihak, serta pencegahan melalui pendidikan dan kesadaran akan pentingnya integritas menjadi faktor kunci dalam mengurangi praktik korupsi di dunia usaha.

Hanya dengan adanya komitmen dan kerja sama antara pemerintah, KPK, pelaku usaha, dan masyarakat secara keseluruhan, upaya pemberantasan korupsi di sektor dunia usaha dapat berhasil.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x