Menaker Ida Fauziyah menekankan perlunya mencegah terjadinya kasus seperti "staycation" yang menjadi syarat perpanjangan kontrak kerja.
Kasus tersebut menggunakan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan penanganan pidananya akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Hal ini menunjukkan komitmen Menaker dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan menghindari terulangnya kasus serupa di masa depan. Tujuan dari pedoman pencegahan kekerasan seksual adalah untuk menghindari fenomena serupa menjadi lebih meluas dan merugikan.
Selama kunjungannya, Menaker Ida Fauziyah juga menyoroti pentingnya pemenuhan kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada pekerjanya, terutama bagi kaum perempuan yang sedang hamil.
Menurut ketentuan yang berlaku, pekerja yang sedang hamil berhak mendapatkan cuti selama 45 hari sebelum dan 45 hari setelah melahirkan. Menaker memastikan bahwa perusahaan yang dikunjungi telah memenuhi ketentuan tersebut dan memberikan perlindungan yang bersifat preventif dan protektif kepada para pekerja.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) serta Direktorat Jenderal Hubungan Industrial akan mensosialisasikan pedoman pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja, serta penanganan tuberkulosis (TB) di tempat kerja.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyebarkan informasi yang penting dan membantu menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua pekerja.
Dalam era yang semakin sadar akan isu-isu kekerasan seksual, langkah-langkah seperti pedoman pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja adalah langkah positif untuk melindungi hak-hak pekerja.