PNS Bisa Poligami dan Ketentuan Jadi Istri Kedua, Cek Aturannya

- 5 Juni 2023, 09:37 WIB
Ilustrasi. Berikut ini merupakan informasi mengenai aturan PNS yang bisa poligami dan ketentuan PNS jadi istri kedua, ketiga, keempat.
Ilustrasi. Berikut ini merupakan informasi mengenai aturan PNS yang bisa poligami dan ketentuan PNS jadi istri kedua, ketiga, keempat. /Dok: bandung.go.id

BERITASOLORAYA.com - Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), ternyata terdapat aturan poligami bagi suami atau istri sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan poligami bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Tahun 1983 yang diubah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990.

Regulasi tersebut memang mengatur tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS yang salah satu poinnya mengenai PNS yang bisa poligami dan syarat PNS menjadi istri kedua.

Pada Pasal 10 terdapat ketentuan izin pernikahan dan juga perceraian untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ayat 1, menyebutkan bahwa PNS yang izin beristri lebih dari satu hanya diberikan untuk pejabat jika memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif.

Baca Juga: WOW, Ternyata Ini 5 Keuntungan Jika Kamu menjadi PNS di Instansi Kementerian, Bisa Dapat Tunjangan Besar...

Kemudian pada ayat 2 disebutkan bahwa syarat alternatif PNS yang bisa izin beristri lebih dari satu adalah sebagai berikut:

- Istrinya tidak bisa menjalankan kewajibannya.

- Istrinya cacat badan atau memiliki penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

- Istrinya tidak mempunyai keturunan.


Ayat 3 menyampaikan mengenai syarat kumulatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Istri mendapat persetujuan tertulis.

- Penghasilan PNS cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya dengan dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.

- PNS memberikan jaminan tertulis bahwa PNS tersebut akan berlaku adil kepada para istri-isteri dan juga anak-anaknya.

Lalu, pada ayat 4 izin PNS untuk beristri lebih dari satu diberikan oleh pejabat jika:

- Bertentangan dengan ajaran/aturan agama yang dianut PNS.

- Tidak memenuhi syarat alternatif.

- Bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

- Alasannya bertentangan dengan akal sehat.

- Ada kemungkinan dengan beristri lebih dari satu mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS akan Cair Mulai 5 Juni 2023, Berdampak Pada Investasi Pendidikan Anak, Simak Selengkapnya…

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 ayat 1 menyebut bahwa laki-laki PNS dapat beristri lebih dari satu, wajib terlebih dahulu dengan ijin dari pejabat.

PNS harus mengajukan ijin secara tertulis untuk beristri lebih dari satu dengan dicantumkan alasan yang lengkap dengan mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari satu.

Lalu, jika PNS melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di atas dan berdampak pada status kepegawaian dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.


Lalu, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 ayat 2 menyebut ketentuan bahwa wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x